Sukses

Profil Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan tersangka ini terkait penangkapan terhadap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.

Baik Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Tersangka pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (13/10/2022).

Nurul menjelaskan, keduanya ditangkap dan menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan ahlinya sebanyak 7 orang.

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.

Kedua konten yang dimaksud, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".

Sedangkan, konten kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Dalam video pertama yang dilaporkan, membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Profil Gus Nur

Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Gus Nur merupakan penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial dan sosoknya tak lepas dari kontroversi.

Dalam catatan Liputan6.com, Gus Nur kerap berurusan dengan kasus penghinaan terhadap NU. Pada 12 September 2018, dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor dalam video di Youtube.

Gus Nur dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada hari pemeriksaannya di Polrestabes Surabaya, dia hadir didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah massa pendukung FPI. Lalu, pada 27 September 2018 dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Gus Nur dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sehingga ia divonis selama 10 bulan penjara. Meski demikian, dalam putusan, majelis hakim tak memerintahkan Gus Nur ditahan.

Tak terima, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu. Namun upaya bandingnya ditolak pada 23 Juni 2020. PT Palu tetap menyatakan Gus Nur bersalah dan menguatkan putusan PN Palu.

Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.