Sukses

Yuk Warga Sumut, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Hindari Penghapusan Data

Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Liputan6.com, Medan Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Sebab, mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan mulai diberlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, dalam sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (5/9/2022).

"Pemutihan ini dilakukan Pemprov Sumut bersama Polri, untuk menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan di tahun 2023," kata Fadli.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak, antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan, harapannya di tahun depan kalau regulasi itu sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotor," sebut Fadli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesempatan Akhir

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menerangkan, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan data kendaraan tidak lama lagi diterapkan. Sebelum diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak," sebut Indra.

Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini, ditargetkan 59 persen hingga 60 persen wajib pajak di Sumut membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Kita mempunyai target. Dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30 persen hingga 32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun 2022 bisa mencapai 59 persen hingga 60 persen," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Berdampak ke Jasa Raharja

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut, Thamrim Silalahi menerangkan, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berdampak pada upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal, terutama kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

"Mudah-mudahan masyarakat aware dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor. Bersamaan dengan itu juga, masyarakat akan membayar SWDKLLJ," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Untuk diketahui, pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor."

Kemudian, ayat (2) berbunyi "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Lalu, ayat (3) berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.