Sukses

7 Data Pribadi yang Berbahaya Jika Tersebar di Media Sosial

Liputan6.com, Bandung - Beberapa data pribadi rentan sekali disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi mereka. Karena itu, pengguna media sosial perlu memahami kebijakan privasi pada suatu platform agar menghindari penyalahgunaan data-data pribadi.

Hidup di zaman sekarang memang tidak bisa lepas dari media sosial. Sering kita manfaatkan untuk berkirim pesan, mengunggah foto, kegiatan, bahkan lokasi di mana kita berada.

Tapi, secara sadar atau tidak, data-data pribadi kita juga ikut tersimpan di perangkat digital. 

Data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Data-data yang tercantum di KTP, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, agama, status, golongan darah, alamat, tempat, dan tanggal lahir merupakan data pribadi. Dengan begitu, KTP merupakan dokumen yang memuat data kependudukan sekaligus data pribadi.

Meskipun data pribadi telah dilindungi oleh hukum, penyalahgunaan informasi pribadi masih sering terjadi. Mengutip Australian Cyber Security Center, penyalahgunaan informasi dapat terjadi karena penggunaan media sosial, yaitu ketika pengguna media sosial sendiri yang menyebarkan informasi pribadi mereka.

Penyebaran informasi pribadi melalui media sosial sering kali berujung pada kasus kejahatan digital, seperti pencurian identitas, stalking, dan cyber harassment.

Hindari menyebar data pribadi kita tersebut, termasuk di Whatsapp ataupun media sosial lainnya. Berikut, ada 7 data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan di media sosial.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikutnya

1. Nomor identitas pribadi

Nomor identitas pribadi seperti NIK KTP, SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor pelat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gymnasium) dan lain lain. Sebisa mungkin hindari swafoto atau selfie dengan dokumen tersebut.

2. Foto dokumen pribadi

Dokumen seperti foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku tabungan, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah dan dokumen pribadi yang bersifat rahasia lainnya. Hindari untuk membagikan tiket pesawat atau kereta kalau mau travelling, ini bisa menjadi info mengenai keberadaanmu dan menyatakan bahwa kamu tidak di rumah.

3. Nama panggilan, nama masa kecil atau nama ibu kandung

Nama panggilan atau nama masa kecil berpotensi disalahgunakan. Termasuk nama ibu kandung yang biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

4. Tanda tangan

Jika dibagikan di media social, mudah sekali tanda tangan kita untuk dipalsukan. Apalagi tanda tangan yang ada di KTP bisa bisa digunakan untuk membobol rekening tabungan kita.

5. Alamat lengkap dan nomor kontak

Termasuk juga alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan untuk tujuan bisnis), nomor ponsel pribadi atau nomer telpon rumah.

6. Informasi medis seperti riwayat penyakit, alergi dan foto rontgen

Informasi ini bisa disalahgunakan untuk mengakses rekam medis kamu, ataupun data kamu digunakan untuk menjual produk kesehatan.

7. Geolocation atau lokasi kamu saat ini

Banyak orang menggunakan informasi posisi saat ini untuk tindak kejahatan, misal merampok rumah yang sedang ditinggal pergi oleh tuan rumah, dll.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.