Sukses

Dukungan Warga Kinipan untuk Kades Hengki 'Merahkan' Halaman PN Tipikor Palangka Raya

Usai persidangan, Kades Kinipan Hengki yang mengenakan pakaian berwarna merah menemui pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi.

Liputan6.com, Palangka Raya - Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Willem Hengki akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalteng yang diketuai oleh Erhamuddin memberikan vonis bebas pada Rabu, 15 Juni 2022.

Usai persidangan, Hengki dengan mengenakan pakaian berwarna merah menemui pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Raut wajah bahagia, terpancar dari pria berusia 40 tahun tersebut saat memberikan orasi.

"Kebenaran sudah terbukti, dan saat ini saya dibebaskan dari semua tuntutan," lantang Hengki.

Sebelumnya, Hengki ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa, untuk membayar utang pada proyek jalan sepanjang 1.300 meter tahun 2017.

Pada saat proses persidangan, desakan untuk membebaskan Hengki terus mengemuka dari sejumlah kalangan, seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, mereka mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Hasilnya, majelis hakim menilai tuduhan yang ditujukan kepada Hengki selama ini tidak terbukti dan memberikan vonis bebas kepadanya.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dengan dakwaan primer. Kedua membebaskan terdakwa Willem Hengki dari dakwaan tersebut," ucap Erhamuddin saat membacakan putusan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Willem Hengki yakni Parlin Bayu Hutabarat, menilai sejak awal kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, majelis hakim dalam persidangan tersebut menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan, bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa, murni untuk pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan," Parlin mengakhiri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.