Sukses

Jumlah Kasus PMK Kabupaten Bandung Kian Membengkak, Tembus 2.500 Hewan Tertular

Kasus PMK di Kabupaten Bandung terus membengkak, dalam sebulan terakhir kasusnya sudah tembus di angka 2.533 ekor.

Liputan6.com, Bandung - Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Bandung terus membengkak. Pemerintah setempat mengumumkan sebanyak 2.533 ekor ternak berstatus suspect PMK.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pertumbuhan kasus ini tidak bisa diabaikan dan dianggap enteng. Mereka berjanji bakal berusaha mengadakan vaksinasi dalam waktu dekat.

"Dari pantauan investigasi Distan, sejak tanggal 10 Mei ditemukan suspect sebanyak 2.533 ekor, mati 69 ekor, dimusnahkan atau potong paksa sebanyak 58 ekor dan membaik sebanyak 621 ekor," jelas Dadang dikutip Liputan6.com dari pernyataan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.

Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran menjelaskan, penanganan virus PMK mengacu pada SE Menteri Pertanian dan KIAT VETINDO (Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Seri: Penyakit Mulut dan Kuku Edisi 3.1 2022).

Ia melanjutkan, ada tiga tahapan pengendalian dan penanggulangan, yakni investigasi, siaga dan operasional.

Terkait investigasi, pihaknya telah melakukan kunjungan mulai dari 10 Mei–8 Juni 2022 di 242 titik lokasi dan 136 titik lokasi suspect PMK yang tersebar di 53 desa pada 25 kecamatan, antara lain Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, Desa Margamekar Kecamatan Pangalengan, Desa Cibodas dan Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu.

"Dalam investigasi tersebut, ditemukan jumlah suspect sebanyak 2.533 ekor, yang terdiri dari sapi perah sebanyak 1.813 ekor, 704 ekor sapi potong, 7 ekor domba dan kerbau sekitar 9 ekor," kata Tisna.

Pihaknya juga telah melakukan penutupan Pasar Hewan Banjaran berdasarkan SE Dinas Perdagangan dan Perindustrian, nomor PT.02/1675/SPD perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, tanggal 25 Mei 2022.

Tisna menyampaikan, keterbatasan jumlah petugas, sarana dan obat-obatan menjadi kendala dalam penanganan PMK di Kabupaten Bandung. Adapun, guna mempermudah menerima pengaduan dan laporan masyarakat, pihaknya juga telah menyediakan Posko PMK atau Call Centre PMK Kabupaten Bandung di Nomor 081224510500.

"Sedangkan tahap operasional, kami telah melaksanakan tindakan pengendalian penyakit dengan cara pemberian terapi, karantina hewan yang terduga terserang penyakit dan mendistribusikan desinfektan kepada kelompok ternak," ujarnya.

"Belum lagi menjelang Idul Adha. Perlu ada pengawasan ketat dalam proses penjualan dan lalu lintas ternak," Tisna menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.