Sukses

Rambu Penyelamat, Tekan Kecelakaan di Lingkungan Kerja

Siapa yang ingin celaka di tempat kerja? Tentu saja tidak ada dari setiap pemilik perusahaan maupun individu dan pekerja yang ingin mengalaminya.

Liputan6.com, Bandung - Siapa yang ingin celaka di tempat kerja? Tentu saja tidak ada dari setiap pemilik perusahaan maupun individu dan pekerja yang ingin mengalaminya.

Namun, tak dipungkiri bahwa banyak sektor usaha yang para pekerjanya dibayangi oleh risiko kecelakaan. Sebut saja perusahaan dengan risiko besar seperti tambang, migas, dan alat berat yang pekerjanya rawan mengalami kecelakaan kerja.

Banyaknya usaha yang tak luput dari risiko celaka menunjukkan potensi pasar bagi penyedia produk dan jasa khusus bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu pemain di bidang tersebut yakni Safety Sign Indonesia (SSI) yang berkantor di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung.

"Saat ini K3 sudah mulai digalakkan terutama untuk perusahaan besar yang dalam legalitasnya maupun akreditasi dan dalam audit dibutuhkan dokumen kelengkapan K3 termasuk media kampanye K3," kata Sales Executive Safety Sign Indonesia Ridwan Subekti kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Seiring pertumbuhan industri dan kesadaran mengamankan lingkungan kerja, permintaan akan produk dan jasa khusus bidang K3 semakin besar. Maklum, terkadang pengadaan rambu K3 baru dilakukan sungguh-sungguh memperhatikan kualitas dan kuantitas saat akan menghadapi audit atau setelah ada peringatan dari pemerintah setempat.

Tak heran, penyedia produk dan jasa K3 seperti Safety Sign Indonesia bisa mendapatkan klien dengan jumlah ribuan.

"Klien kita sudah 2.000 lebih, terdiri dari berbagai bidang yang ditangani mulai dari industri hingga personal. Bahkan, kebanyakan klien kami adalah industri berisiko besar," ujar Ridwan.

Sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan rambu K3 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengurus perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, kontraktor, dan semua pihak yang berada di area perusahaan.

Sebagaimana diketahui, penerapan K3 memiliki tiga tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketiga tujuan utama penerapan K3 berdasarkan aturan tersebut, pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pentingnya Rambu K3

Dengan demikian, rambu K3 memainkan peranan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman di tempat kerja.

"Dalam hierarki pengendalian risiko, memasang rambu K3 termasuk ke dalam upaya pengendalian administratif yang bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan timbulnya risiko atau bahaya. Para ahli K3 pun menyadari bahwa perusahaan harus menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman," ujar Graphic Designer & Assessor Safety Sign Indonesia Cecep Radi.

Cecep menjelaskan, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Di mana dalam pemasangan rambu K3 di sejumlah perusahaan sering ditemukan kesalahan. Seperti desain dan format rambu K3 yang tak sesuai standar nasional dan internasional.

Akibat dari pemasangan rambu K3 yang tak sesuai standar dalam rangka meminimalkan kecelakaan kerja dan mengingatkan pekerja, kontraktor, dan tamu tentang potensi bahaya akhirnya tidak berfungsi maksimal. Ujungnya, kampanye K3 di perusahaan tidak efektif dan menjadi pemborosan.

"Tak hanya itu, kesalahan dalam pemasangan rambu K3 juga bisa memengaruhi poin penilaian perusahaan saat melaksanakan audit, karena tidak sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku," ujar Cecep.

3 dari 3 halaman

Mengenal Rambu K3

Selama 12 tahun, SSI telah menjadi mitra perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan dan mengkomunikasikan K3 serta Lingkungan Hidup.

Awalnya, perusahaan yang didirikan oleh dua anak muda ini merasa tergugah ketika melihat rambu penyelamat di tempat umum yang belum memiliki standar acuan yang jelas. Untuk informasi larangan misalnya, ada yang berwarna merah, kuning, bahkan biru.

Melihat kondisi tersebut, kedua anak muda itu mendirikan PT Safety Sign Indonesia yang bergerak dalam bidang perencanaan, produksi, dan pemasangan safety sign di Indonesia berdasarkan standar nasional dan internasional.

Multimedia Division Manager Hendri Kusumah Firdaus mengatakan, SSI bermula sejak 2006 dengan nama Lorco Menara Multimedia. Dikembangkan sang pemilik, Doni Tirtana, Lorco awalnya berfokus pada jasa dan produksi media cetak (desain grafis), audio dan produksi video khusus.

Momentum bisnis diperoleh pada 2007, ketika Doni diminta jasanya untuk membuat video mengenai safety induction. "Sejak saat itu awal pembuatan rambu K3. Di Indonesia sendiri masih jarang perusahaan yang khusus memproduksi rambu K3," kata Hendri.

Seiring dengan banyaknya permintaan pembuatan desain kampanye K3 dari korporat, Doni pun mendirikan PT Safety Sign Indonesia pada 2010. Perusahaan barunya ini lebih fokus pada pembuatan rambu-rambu keselamatan.

Beragam produk pun terus dikembangkan. Mulai dari rambu bahaya, peringatan, perintah, larangan, kondisi aman/instruksi keselamatan, dan keselamatan kebakaran.

Kemudian, ada juga penyediaan jasa Safety Sign Assessment yang merupakan jasa untuk membantu perusahaan dalam menentukan kebutuhan safety sign yang diperlukan. Dari kegiatan ini, perusahaan Anda bisa mendapatkan berbagai informasi seperti jenis, desain, ukuran, material, jumlah rambu hingga lokasi pemasangan rambu yang tepat, sehingga efektivitas kampanye K3LH di perusahaan menjadi lebih optimal.

SSI juga menyediakan jasa pemasangan safety sign, poster, stiker, buku pedoman hingga jasa pembuatan video induction dengan materi mencakup hal-hal yang berhubungan dengan K3LH.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.