Sukses

Bebas dari Penjara karena Korupsi, Mantan Wali Kota Kendari dan Sang Ayah Diarak Relawan

Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, bebas dari lapas usai menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara terkait kasus korupsi.

Liputan6.com, Kendari - Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun, Selasa (1/3/2022). Keduanya, ditahan atas kasus korupsi dan suap terkait pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Kendari, Februari 2018.

Ayah dan anak ini, menjalani tahanan pada dua lapas berbeda. Adriatma Dwi Putra menjalani tahanan di Rutan Kelas IIA Kolaka. Sedangkan Asrun, di Lapas Kelas IIA Kendari.

Keduanya, dijemput pihak keluarga dari Lapas Kolaka dan Lapas Kendari. Setelah itu, arak-arakan panjang relawan yang mengantar keduanya, terlihat dari Kolaka menuju Kota Kendari.

Keduanya, dibawa ke rumah kediaman Adriatma di Jalan Syech Yusuf nomor 5 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Di sana, sudah menunggu ratusan orang relawan dan kerabat Asrun dan Adriatma.

Pantauan di lokasi, terdapat tenda besar di pekarangan rumah Adriatma. Kerabat rumah menyiapkan hidangan makan siang bagi relawan dan undangan yang datang menyambut keduanya.

Saat ditemui di lokasi, Adriatma Dwi Putra mengaku senang bisa bebas setelah menjalani hukuman sekian lama. Dia mengaku, sejak menjalani tahanan di rutan KPK, sudah bertemu banyak orang.

"Sudah ketemu menteri, bupati, gubernur, ternyata masih banyak jabatan di atas saya, situ saya banyak menimba pengalaman, belajar ikhlas dari mereka," ujar Adriatma Dwi Putra.

Dia melanjutkan, ternyata masa hukuman 4 tahun bisa juga dilewati dengan sehat dan selamat. Dia melalui hari ke hari dengan kegiatan bermanfaat.

"Setelah keluar ini, saya hanya mau berbuat baik pada orang lain, bermanfaat. Mudah-mudahan bisa membantu orang lain dengan bisnis saya," ujar Adriatma Dwi Putra.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Korupsi ADP dan Asrun

Diketahui sebelumnya, Asrun dan Adriatma ditangkap tim KPK di Kota Kendari, 2018 lalu. Keduanya, terlibat kasus suap yang dilakukan seorang kontraktor di Kota Kendari.

Fakta sidang di pengadilan, keduanya divonis menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Hasmun adalah kontraktor dan distributor cat merek Jotun di Sulawesi Tenggara.

Uang diberikan untuk memuluskan jalan Hasmun mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari Asriatma Dwi Putra. Saat itu, Hasmun berhasil mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Bukan itu saja, Asrun juga dibuktikan pernah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu untuk menyogok Asrun saat menjabat wali kota agar mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari. Atas kasus ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.