Sukses

KKP Bakal Tindak Perusahaan Penambang Pasir Laut Pulau Rupat

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal sewaan PT LMU di Pulau Rupat.

Liputan6.com, Dumai - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap kapal KNB-6 di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapal itu berencana memuat tambang hasil pengerukan pasir PT LMU di Pulau Rupat.

Kapal dinakhodai Iwan Syahputra Panjaitan itu sudah dibawa ke petugas ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai. Sementara tindak pidana dan perizinan PT LMU terkait penambangan pasir laut akan diusut oleh penyidik pegawai negeri sipil PSDKP.

Direktur PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menjelaskan, kapal KNB-6 ditangkap pada 13 Februari 2022 oleh Kapal Hiu 01. Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pada 12 Februari 2022.

"Nakhoda mengakui ada kerjasama dengan PT LMU," kata Adin di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan Kota Dumai, Senin siang, 14 Februari 2022.

Kapal KNB-6 baru saja datang ke Riau. Kapal ini sebelumnya mengangkut pasir sebuah perusahaan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, sehingga belum sempat mengangkut pasir laut dari Rupat.

"Kapal juga tidak ada izin mengangkut pasir laut sehingga akan diserahkan ke KSOP," jelas Adin.

Pengerukan pasir laut di Pulau Rupat berlangsung sejak tahun lalu. Ini membuat masyarakat sekitar resah karena merusak lingkungan, terumbu karang, biota dan mempengaruhi pendapatan nelayan.

"Ada pengaduan perusakan di wilayah pesisir Padang Lamun, menyebabkan abrasi," jelas Adin.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pensiunan TNI AL

Masyarakat melaporkan pengerukan pasir laut ini ke Polda Riau dan KKP. Pengaduan ini ditanggapi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut lalu dilaporkan ke Dirjen PSDKP.

Terkait kerusakan yang ditimbulkan oleh pengerukan pasir laut ini, pihak berwenang sudah menghentikan operasional PT LMU.

Adin menjelaskan, di kapal itu juga ditemukan seorang pensiunan TNI Angkatan Laut. Tidak diketahui tujuan keberadaannya di kapal itu, apakah sebagai pengamanan.

"Yang jelas ini tidak ada kaitannya dengan institusi karena sudah pensiunan, bisa jadi mereka ini karyawan PT LMU," tegas Adin.

Pantauan di lapangan, kapal KNB-6 membawa sejumlah anak buah kapal. Kapal ini sebelumnya bersandar di sebuah pelabuhan di Riau tapi belum sampai ke Pulau Rupat.

"Tahunya kami cuma disewa, tidak tahu ada izinnya," kata nakhoda kapal, Iwan. Iwan juga pasrah kapal KNB-6 dibawa petugas ke KSOP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.