Sukses

Kejam, Pria di Padang Pariaman Aniaya Istrinya Sendiri hingga Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku sering marah-marah kepada korban dengan alasan yang tidak jelas.

Liputan6.com, Padang Pariaman - Seorang pria di Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sang istri sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang setelah dirujuk dari RSUD Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan kehilangan banyak darah hingga kritis.

Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang berinisial B (66), diduga mengalami gangguan jiwa. Namun bagaimana kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Iya pelaku sudah ditangkap dan diperiksa, laporannya masuk pada 11 Februari 2022," katanya kepada Liputan6.com, Senin (14/2/2022).

Ia menyampaikan korban penganiayaan itu sudah dirawat selama 4 hari di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, Senin (14/2/2022).

Untuk sementara, kata Stefanus, berdasarkan pemeriksaan, pelaku memang sering marah-marah kepada korban dengan alasan yang tidak jelas.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti juga ditemukan polisi di sebuah ruko yang ditempati pelaku dan korban. Keduanya berjualan nasi goreng di ruko tersebut.

"Barang bukti ada satu buah batu seukuran kepalan tangan dan buah mesin pemutar blender yang keduanya bernoda darah," ujarnya.

Kemudian buah sendok penggoreng yang sudah patah ujungnya yang bernoda darah serta tiga helai kain yang terdapat noda darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.