Sukses

Kabar Terkini Proses Hukum Kasus Pemerkosaan oleh 14 Tersangka di Aceh

Kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Liputan6.com, Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka diduga pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat, setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung dilakukan.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini setelah berkas perkara kedua tersangka pemerkosaan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud , Jumat malam.

Ada pun kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial JA (17 tahun) dan MR (17 tahun).

Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan tersebut antara lain berupa satu lembar BH warna putih motif bola bola, satu lembar kain sarung, satu lembar hijab warna putih,1 lembar jaket tipis warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Pemerkosa

AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memroses sejumlah tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya Aceh, guna proses hukum selanjutnya, tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.