Sukses

Saat Pemotor Berknalpot Bising Kocar-kacir Kena Penertiban Polres Garut

Aparat kepolisian di wilayah hukum Garut, Jawa Barat, gencar melakukan penertiban knalpot bising yang digunakan pemotor.

Liputan6.com, Garut - Aparat kepolisian di wilayah hukum Garut, Jawa Barat, gencar melakukan penertiban knalpot bising yang digunakan pemotor.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penertiban knalpot bising merupakan upaya kepolisian memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami juga memberikan teguran dan juga penyitaan terhadap para pelanggar yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot yang tidak standar,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Dalam penertiban siang tadi, tercatat enam polsek yakni Polsek Garut Kota, Polsek Cilawu, Polsek Kadungora, Polsek Limbangan, Polsek Wanaraja, hingga Polsek Leuwigoong secara serentak melakukan penertiban knalpot bising.

Selain memberikan teguran dan penyitaan knalpot bising, para petugas yang diterjunkan ke lapangan di beberapa titik tersebut, memberikan imbauan kepada pemotor untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Knalpot Bising Cikal Bakal Tindakan Kriminal

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, telah mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising di wilayah hukum Garut. Upaya ini merupakan penyadaran bersama agar tidak terganggu dengan adanya knalpot bising.

“Ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (8/11/2021) lalu.

Selain memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, kehadiran knalpot bising dikhawatirkan menjadi cikal bakal tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor.

Untuk itu Rudy mengintruksikan pemerintah kecamatan hingga tingkat desa, mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising, sebelum diberlakukannya razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.