Sukses

Anggota Polisi Diduga Perkosa Gadis Berusia 18 Tahun di Morotai

Kaitan dengan kode etik, kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi ini tidak perlu menunggu putusan inkrah

Liputan6.com, Morotai - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) intensif menangani kasus terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka R, terhadap seorang remaja asal Morotai, mawar (18 tahun).

Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah dihubungi dari Ternate, Sabtu, membenarkan penyidik serius menangani kasus dugaan perkosaan dengan pelaku oknum anggota polisi berpangkat Bripka R dan terancam dipecat.

"Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDh) dan itu saya pastikan 99,9 persen," katanya saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Kristofel, mengutip Antara, Minggu (31/10/2021).

Dia menjelaskan, terkait kasus melibatkan oknum ini, pihaknya tidak perlu membaca kronologis secara detail, tetapi lebih pada dampak piskologi, dampak sosial terhadap korban khususnya perempuan dan anak, sehingga kasus ini berkasnya sudah P21.

Kapolres menegaskan, kaitan dengan kode etik, kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi ini tidak perlu menunggu putusan inkrah.

Sebelumnya, bentuk dukungan yang diberikan sejumlah organisasi perempuan itu kepada Polres Morotai.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desakan Aliansi Perempuan

Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana misalnya mengatakan, jika pihak Polres Morotai mengadakan kode etik ke oknum Polisi, maka aliansi perempuan pun harus diundang.

"Nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres Pulau Morotai," ujar Yuliana.

Sedangkan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Pulau Morotai, Sri Endang Aris, mengapresiasi kepada Kapolres Morotai atas proses terhadap pelaku tersebut. Namun ia tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas.

"Terkait dengan kasus ini kami juga menyoroti secara kelembagaan, memang ini sudah masuk di Propam dan berdasarkan informasi dari korban memang prosesnya masih berjalan, sehingga kami juga belum melakukan pendampingan secara khusus," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Dewan pimpinan Pulau Morotai, Athy Juliyati menegaskan akan selalu mengawal kasus pencabulan tersebut.

"Organisasi perempuan siap mengawal kasus ini, dan saya mengapresiasi teman-teman media, karena kita adalah mitra sama-sama mengawal kasus ini," ujar Athy.

Sementara, perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Adelia Aris mengatakan, satu hal tegaskan perwakilan dari Dinas Sosial yakni kita tidak bisa lupakan piskologi korban.

"Itu harus kita perhatikan, kemudian bagimana penerimaan masyarakat si korban itu, bagaimana masyarakat tidak mengucilkan korban ini," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.