Sukses

Polda Jateng Ungkap Sindikat Pinjol, Penagih Utang Kirim Teror dan Ancaman

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat perusahaan penyedia jasa penagihan utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman daring (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Yogyakarta.

Dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut, kata dia, diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjaman daring.

"Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang.

Menurut dia, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korbannya.

"Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

200 Karyawan

Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.

"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.

Ratusan unit komputer yang diamankan di kantor perusahaan tersebut, kata dia, sebagian di antaranya aktif digunakan untuk melakukan penagihan yang disertai dengan teror dan ancaman terhadap korbannya.

Sementara untuk penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.