Sukses

Orangtua Anak Bernama Sangat Panjang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Seorang anak diberi nama sangat panjang hingga 19 kata yang membuatnya kesulitan mendapatkan akta kelahiran.

Liputan6.com, Tuban - Pasangan suami istri asal Tuban, Jawa Timur, yang memberi nama anak sangat panjang hingga 19 kata, akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo. Isi surat itu memohon kepada presiden agar putra keduanya dibantu segera mendapatkan akta kelahiran.

Pasutri atas nama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, itu terpaksa mengirimkan surat terbuka ke Jokowi, karena hampir 3 tahun dirinya tak juga mendapatkan akta kelahiran sang anak.

Anaknya itu diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Putra kedua pasangan tersebut lahir pada Minggu Legi, 6 Januari 2019.

"Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar.

Kejadian tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah orangtuanya mengunggah surat terbuka itu di Facebook dengan menggunakan nama akun Arif Sakti Cordo, Minggu, (3/10/2021). Isi suratnya, Arif Akbar menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat anaknya.

"Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan, agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang - tidak mudah diracuni berita hoax - bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti - Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,” begitu tulisnya dalam surat terbuka itu.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menanti Pengakuan Negara

Dirinya berharap pihak terkait pembuat akta nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. Sebab, kami sudah mengajukan permohonan kira-kira hampir tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai hari ini jawabannya sama.

Arif Akbar mengaku selaku orangtua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun ke depan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak, yakni akta kelahiran.

"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Respons Disdukcapil

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio database kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.