Sukses

Dua Resort di Pulau Maratua Langgar Aturan Hingga Mengancam Ekosistem Laut

Dua resort yang dibangun di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diduga menyalahi izin dan melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta Berdirinya dua resort di atas laut Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengejutkan Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih. Sebab, berdasarkan Peraturan Menetru Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis  Nasional Tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.

Perairan di kedua pulau, masuk dalam kawasan lindung yang disebut pada Pasal 33, 34 dan 35. Di mana, kawasan lindung yang dimaksud pada Pasal 33 adalah zona resapan air, zona perlindungan setempat, zona RTH, zona perlindungan penyu. Sehingga, pada Pasal 35 dijelaskan bahwa pembatasan pembangunan hingga 100 meter dari garis pantai.

Sehingga larangan mendirikan resort di atas laut karena dikhawatirkan merusak terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut. Kemudian akan ada pembukaan mangrove tentunya.

“Sementara pembukaan mangrove itu minimal 50 meter dari bibir pantai baru boleh. Kemudian aturan lain juga ada dalam  PP nomor 62 tahun 2010 tentang pengelolaan wilayah pulau terluar,” jelasnya, Selasa (8/6/2021).

Yunda menyebut, ada banyak aturan yang melarang mendirikan bangunan di atas laut. Selain Peraturan presiden dan Permen KP, ada juga Undang -Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Atau mungkin, katanya, berdirinya resort di atas laut itu karena menyalahgunakan izin. Sebenarnya, izin yang keluar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya bukan untuk membangun penginapan tetapi untuk dermaga sandar seperti resort yang lain. Ini yang harus diperiksa lebih detail terkait izin yang dimiliki.

“Jadi memang banyak aturan yang melarang, cuman yang menjadi keheranan saya kok bisa ada izin keluar. Apalagi dari Kementerian Kelautan Itu sendiri, padahal larangan itu mereka juga yang menerbitkan,” ucapnya.

Berdirinya bangunan diatas laut selain mengancam ekosistem laut tetapi juga melanggar garis sempadan pantai. Dimana, garis sempadan pantai itu maksimal 100 meter dari pasang tertinggi ke arah laut.

Dia tidak membantah untuk kewenangan daerah terkait perizinan di atas laut memang sudah tidak ada. Sementara untuk wilayah darat itu kabupaten yang mengeluarkan izin.

“Nanti coba cek ke KKP kenapa bisa mengeluarkan izin pendirian resort diatas laut,” katanya.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.