Sukses

Saat Polisi Razia Miras Cap Tikus dari Warung ke Warung di Minahasa Selatan

KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia statis dan patroli di pusat keramaian, tempat hiburan, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan lakalantas di Minahasa Selatan.

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan dan jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (27/3/2021), dengan sasaran minuman keras (miras), knalpot bising, balap liar dan Protokol Kesehatan (Prokes). KRYD edisi malam minggu ini melibatkan personel gabungan satuan, fungsi, staf, peleton siaga, tim opsnal UPRC Sat Sabhara, serta anggota Polsek jajaran.

KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia statis dan patroli di pusat keramaian, tempat hiburan, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan lakalantas di Minahasa Selatan.

"KRYD merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan patroli serta razia kepolisian," ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon.

Terpantau dalam pelaksanaan KRYD ini, diamankan sejumlah botol minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diperjualbelikan di warung-warung. Juga ada 1 unit sepeda motor knalpot bising, yang disinyalir akan melakukan balap liar di jalan kawasan Boulevard Amurang, serta beberapa warga yang melanggar prokes.

"Khusus untuk warga yang didapati melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, diberikan edukasi, pembinaan serta sanksi teguran," ujar Norman.

Kapolres berharap, ke depannya diharapkan seluruh lapisan masyarakat Minahasa Selatan dapat lebih disiplin menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.