Sukses

Buntut Video Pamer Pelat Nomor Palsu, Wanita di Bandung Diperiksa Polisi

Polrestabes Bandung menyatakan akan memproses hukum kasus wanita berinisial RHK di Bandung yang memalsukan pelat nomor TNI di kendaraan pribadinya dan memamerkannya di media sosial.

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung menyatakan akan memproses hukum kasus wanita berinisial RHK di Bandung yang memalsukan pelat nomor TNI di kendaraan pribadinya dan memamerkannya di media sosial.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung. Saat ini, penyidik tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah kita terima (pelimpahannya). Proses hukumnya juga berjalan," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Menurut Adanan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap wanita tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Nanti penyidik yang menentukan mau ditahan atau tidak. Tapi yang pasti, proses hukum kita tetap berlanjut," katanya.

Sekadar diketahui, pemalsuan pelat nomor polisi berdasarkan UU terancam penjara maksimum 6 tahun. Hal itu tercantum pada Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Tak hanya itu, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, aparat Polisi Militer (POM) TNI telah menangkap seorang wanita yang viral lantaran memamerkan mobil Toyota Camry hitam dengan pelat dinas Mabes TNI. Belakangan diketahui, pelat nomor dinas yang digunakan bodong karena tidak terdaftar di Mabes Polri.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut Edys Riyanto membenarkan wanita yang viral karena pamer mobil pelat dinas bodong telah ditangkap pada Rabu 3 Maret 2021 malam. Wanita berinisial RHK alias Pooja itu diketahui merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.