Sukses

Kapolda Sumsel Pecat Belasan Anggotanya yang Tersandung Narkoba dan Disersi

Sebanyak 14 orang anggota polisi di Sumsel dipecat karena tersandung kasus narkoba dan disersi.

Liputan6.com, Palembang - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian, kembali terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan belasan orang aparat kepolisian sudah menjalani hukuman penjara.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri langsung mengambil tindakan tegas ke para anggotanya. Yaitu dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) di Polda Sumsel, pada hari Jumat (29/1/2021) lalu.

“Ada 14 orang anggota yang diberikan PDTH. Ini berlaku bagi semua anggota jika berurusan dengan narkoba atau tidak disiplin dalam laksanakan tugas,” ucapnya, Sabtu (30/1/2021).

Tindakan tegas tersebut akan terus dilakukan tanpa pengecualian, terlebih bagi anggotanya yang tidak melaksanakan tugas dan melakukan aksi kriminal di Sumsel.

Dia merasa sedih dan berat melakukan upacara PDTH tersebut. Karena tidak hanya berdampak ke 14 orang anggotanya saja, tapi juga ke keluarga besar anggotanya.

“Keputusan ini sudah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman ke koridor hutkum yang berlaku,” ujarnya.

Dia meminta ke anggota kepolisian di Sumsel, dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini.

Kapolda Sumsel berharap, seluruh anggota kepolisian di Polda Sumsel bisa menjalankan tugas secara professional. Serta melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Narkoba dan Disersi

Sementara itu, ke-14 orang anggota polisi di Sumsel yang dipecat, yaitu Aiptu AA, Bripka MS, Brigadir NZ yang tersandung kasus narkoba dan sudah direhabilitasi.

Lalu Bripka HE, Brigadir CAP, Brigadir AMA, Brigadir AN, Brigadir AS, Bripda DMS, Bripda RS, Bripda RMP, dan Bripda KHA yang juga tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani proses hukum.

Ada juga yang tersandung kasus disersi, atau tidak bertugas dinas secara berturut-turut. Seperti Brigadir LH yang disersi dari tanggal 2 Januari 2020 hingga bulan Juni 2020.

Dan juga Bintara Dit Samapta Polda Sumsel Briptu HJ, yang disersi tanggal 15 Agustus 2019 hingga 30 september 2019.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.