Sukses

Diamkan Perkara, Warga Samarinda Adukan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim ke PTUN Samarinda

Lima warga Samarinda adukan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim ke PTUN Samarinda karena tak kunjung memberikan berkas perkara bandel B salah satu terdakwa yang divonis bersalah.

Liputan6.com, Samarinda - Lima warga Samarinda ajukan permohonan ke PTUN Samarinda lantaran permintaan berkas perkara bandel B, Achamd AR AMJ, tak kunjung diberikan Pengadilan Tinggi Kaltim. Kelima pemohon di antaranya Abdul Rahim, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio.

Kelimanya mengaku tengah berjuang membongkar praktek mafia peradilan, jika mendapatkan berkas perkara tersebut.

Bagi kelimanya, seorang warga sipil berpendidikan rendah bernama Achamd AR AMJ, jadi korban kriminalisasi. Achmad diputus bersalah kasus tanah di Samarinda.

Menurut mereka putusan tersebut diintervensi oleh pihak tertentu. Karena itu, kelimanya meminta agar Ketua PT Kaltim menyerahkan fotocopy berlegalisir berkas bandel B perkara Achmad AR AJM nomor 249/PID/2019/PT SMR Jo 742/pid.B/2019/PN Smr.

Sebab, dengan mendapatkan berkas tersebut, kata Rahim, akan jadi alat bukti pendukung laporan polisi dan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan pihaknya ke 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan ini disebut masih berkaitan dengan kasus Achmad AR AMJ. Perkara sudah teregistrasi di PN Samarinda dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2020/PN Smr.

Menurut Rahim, berkas bandel B tersebut memuat bukti-bukti krusial adanya praktek mafia penegak hukum pesanan mafia tanah. Achmad dikriminalisasi mengunakan alat bukti palsu oleh oknum penegak hukum.

“Ada lingkaran mafia yang bermain di balik kasus Achmad. Karena itu kami ingin bongkar setelah dapat berkas perkara bandel B,” ungkap Rahim saat ditemui di Samarinda, Senin (28/12/2020).

Sayangnya permohonan tersebut tak kunjung diberikan PT Kaltim. Karena tak kunjung diberikan, Abdul Rahim mengatakan pihaknya telah memasukan permohonan fiktif positif di PTUN Samarinda dengan nomor pendaftaran perkara nomor 8/P/FP/2020/PTUN.SMD tertanggal 22 Desember 2020.

Sidang perdana di PTUN Samarinda rencana digelar 6 Januari 2020.

“Kami para pemohon merasa kecewa dan dirugikan oleh sikap Pengadilan Tinggi kaltim yang malah mendiamkan dan mengindahkan permohonan kami, sehingga kami harus mengambil langkah-langkah hukum ke PTUN Samarinda,” tutur Rahim.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bongkar Mafia

Pengadilan Tinggi Kaltim, kata Rahim, mestinya sebagai penegak hukum tertinggi di Kaltim sewajarnya proaktif terhadap laporan masyarakat tentang adanya permufakatan jahat atau tindak pidana.

Untuk itu, dia meminta PT Kaltim memberi dukungan terhadap pemberantasan mafia tanah dan antek-anteknya  dengan cukup memberikan berkas bandel B perkara Achmad.

“Selanjutnya biarkan kami yang membongkar,” tegas dia.

Prinsipnya, pihaknya membawa kasus ini ke PTUN Samarinda karena ingin agar berkas bandel B perkara Achmad AR AMJ tersebut bisa diberikan.

Sebab, bagi Rahim, dia bersama rekannya akan membongkar praktek kotor para oknum penegak hukum mulai dari oknum di Polresta Samarinda, oknum di Kejari Samarinda, oknum panitera  dan oknum hakim.

Selain itu langkah membawa mengajukan permohonan ke PTUN Samarinda juga sesuai aturan hukum.

“Secara peraturan perundang-undangan jelas negara memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk warga negara melakukan upaya hukum sesuai pasal 53 ayat  1 dan 2 UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, jadi masyarakat pencari keadilan mesti mengunakan langkah hukum yang telah ada,” tutup Rahim.

Wahyudi, salah satu pemohon dalam gugatan permohonan di PTUN berharap PTUN dapat memberikan proses yang objektif terhadap permohonan tersebut.

Sebab, upaya sudah sesuai hukum acara yang diatur dalam Perma terhadap termohon Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Jangan sampai gara-gara termohonnya adalah ketua Pengadilan Tinggi Kaltim proses PTUN melanggar hak rakyat yang dijamin dalam pasal 28D UUD 45,” ungkap pria yang berstatus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.