Sukses

Polisi Tangkap Mekanik Perusak Mobil Polisi Saat Demo di Pekanbaru

Polda Riau menangkap pelaku perusakan mobil polisi yang ternyata seorang mekanik alat dan memakai almamater perguruan tinggi saat demonstrasi omnibus law.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pria bernama Guntur karena diduga menjadi provokator perusakan mobil polisi saat demonstrasi penolakan RUU Cipta Karya atau Omnibus Law di Pekanbaru.

Video Guntur bersama beberapa pria beralmamater peguruan tinggi sempat menghiasi media sosial akhir pekan lalu.

Hasil penelusuran Polda Riau, Guntur ternyata bukanlah mahasiswa atau buruh. Dia merupakan mekanik alat berat dari Kabupaten Siak dan berniat datang ke Pekanbaru setelah mendengar adanya demonstrasi di gedung DPRD Riau pada Kamis siang, 8 Oktober 2020.

"Dia diduga sebagai pemicu sehingga massa merusak mobil patroli polisi," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.

Guntur teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV Hotel Djokro, tempat mobil dirusak. Di rekaman, Guntur memulai melempari dan memukul mobil polisi terparkir, lalu diikuti sejumlah orang.

Agung menjelaskan, Guntur mendengar akan ada demonstrasi pada 8 Oktober 2020. Berikutnya pada tanggal 7 Oktober, Guntur ke Pekanbaru bersama empat pria lainnya yang juga diduga menjadi provokator.

"Dia meminjam jas almamater warna kuning dari temannya, siapa yang punya ide ikut demonstrasi masih diselidiki," kata Agung.

Kamis siang, ribuan mahasiswa mulai berkumpul di DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman. Guntur dan bersama temannya bergabung serta ikut ricuh dengan polisi yang mengawal demonstrasi Omnibus Law.

Guntur beberapa kali melempar batu ke petugas. Dia pun mundur beberapa puluh meter dari gedung DPRD dan menuju ke jembatan layang persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Harapan Raya.

"Di lokasi itu pelaku melempari petugas, lalu dia melihat ada mobil polisi terparkir di hotel tak jauh dari simpang itu," jelas Agubg.

Mobil dinas polisi lalu lintas itu mulai dilempari batu. Guntur mulai menendang pintu dan kaca mobil sehingga diikuti massa lainnya sehingga mobil itu dibalikkan.

Hingga kini, polisi mendalami apa motif pelaku perusakan mobil polisi, termasuk mencari kemungkinan apakah Guntur ditunggangi pihak lain.

"Dari rangkaian fakta yang kita temukan, menggambarkan bahwa ini sesuatu yang disiapkan untuk melakukan aksi dengan tujuan tertentu, tidak lagi murni sebagai penyampaian aspirasi dalam demo," sebut Agung.

Atas perbuatannya, Guntur terjerat Pasal 170 dan Pasal 406 serta 214 KUHP. Ancaman pidana 5 sampai 5,5 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.