Sukses

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Total Rp700 Juta Beredar di Kios-Kios Kecil Kota Palu

Petugas Bea dan Cukai di Kota Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti penyitaan berupa minuman keras impor dan lokal serta rokok ilegal tanpa pita cukai sebagaimana mestinya. Sepanjang tahun 2020 ini tiga kasus barang ilegal telah diproses hingga tahap 2.

Liputan6.com, Palu - Petugas Bea dan Cukai di Kota Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti penyitaan berupa minuman keras impor dan lokal serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Sepanjang tahun 2020 ini tiga kasus barang ilegal telah diproses hingga tahap 2.

Barang bukti miras impor dan lokal yang dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu pada Rabu Pagi (7/10/2020), merupakan hasil pengungkapan petugas sejak tahun 2019 hingga sepanjang tahun 2020 ini. Jumlah sitaan itu sebanyak 614.660 batang rokok tanpa pita cukai dan lebih dari 200 botol miras.

Barang sitaan itu disita petugas dari kios-kios kecil di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, di antaranya Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu. Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp700 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2 juta. Rokok-rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan miras dimusnahkan dengan cara membuang dan dipecahkan botolnya.

"Hasil penindakan ini ada yang berpita tapi palsu dan ada yang sama sekali tidak berpita. Intinya barang-barang sitaan ini bukan mengenai isinya, tetapi ini menyangkut pungutan negara, karena ada hak negara di setiap barang yang beredar," Kepala KPPBC Palu, Alimuddin Lisaw menerangkan di sela pemusnahan, Rabu (7/10/2020).

Alimudin bilang sebagian besar barang ilegal itu masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Tahun 2020 hingga September ini dia menyebut sudah 3 kali kasus barang ilegal telah diproses hingga tahap 2. Para pelaku barang ilegal tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.