Sukses

Batal Pilih Mulyadi, PKB Beralih Usung Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar

Teka teki politik PKB dalam Pilgub Sumbar akhirnya terjawab.

Liputan6.com, Padang - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan kejutan dalam Pilkada Sumatera Barat 2020. Tarik ulur terkait siapa yang akan diusung akhirnya terpecahkan satu hari menjelang jadwal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rabu, 2 September 2020, PKB memutuskan mengusung Mulyadi-Ali Mukhni sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk berlaga dalam pesta demokrasi 9 Desember mendatang.

Kepastian diusungnya Mulyadi-Ali Mukhni itu diperjelas dalam surat B.1-KWK dengan nomor 3856/DPP/01/VIII/2020 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terhadap pasangan yang diusung Demokrat dan PAN tersebut.

Namun, berselang satu hari setelahnya, yakni pada 3 September 2020, PKB memutuskan mengusung Fakhrizal-Genius Umar, untuk maju dalam Pilkada 2020. 

"Iya sudah final PKB mengusung Fakhrizal-Genius Umar, rencananya hari Minggu mendaftar ke KPU Sumbar," kata Ketua DPW PKB Sumbar, Gebby Dt Bangso kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2020).

Namun, ia enggan berkomentar mengapa PKB mengubah pilihan tersebut, Febby menyebut pemilihan siapa yang akan diusung itu keputusan DPP.

Setelah teka-teki politik PKB berhenti di Fakhrizal-Genius Umar, maka koalisi Poros Baru yakni PKB, Golkar, dan Partai Nasdem akhirnya satu suara pada Pilkada Sumbar 2020.

Sebelumnya, Golkar dan Nasdem juga sudah memutuskan bakal mengusung Fakhrizal-Genius Umar, surat keputusannya juga telah disampaikan ke pasangan tersebut.

Di koalisi Poros Baru, Golkar punya kursi di DPRD Sumbar yang paling banyak, yakni 8 kursi. Sedangkan, Nasdem dan PKB, masing-masing tiga kursi.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Panjang Fakhrizal Maju Pilkada

Sebelumnya, pasangan Fakhrizal-Genius Umar mencalonkan diri melalui calon perseorangan, tetapi harus kandas di tengah jalan karena jumlah dukungan tidak cukup.

Pada 19 Februari 2020, pasangan tersebut mendaftar jalur perseorangan ke KPU Sumbar dengan membawa 336.657 KTP bukti dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan.

Akan tetapi, verifikasi KPU Sumbar berkata lain. Jumlah dukungan itu berkurang menjadi 306.661 dukungan. Jumlah itu berada di bawah batas minimal dukungan calon perseorangan.

"Jumlah batas minimal yang harus dimiliki calon perseorangan adalah sebanyak 316.051," kata Fakhrizal yang menggandeng Wali Kota Pariaman sebagai calonnya itu.

Pihaknya memutuskan tidak memperbaiki hasil verifikasi KPU Sumbar. Mereka justru menggugat KPU Sumbar atas permasalahan tersebut. Hingga kini prosesnya masih berjalan.

"Kami sudah komitmen maju pada Pilkada ini bersama," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.