Sukses

Siap-Siap, Pendatang di Cilacap Bakal Diwajibkan Tes Swab

Bupati Cilacap selaku ketua gugus tugas sempat membicarakan wacana tes swab sebagai syarat masuk Cilacap

Liputan6.com, Cilacap - Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf mengumumkan penambahan satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19, Selasa (14/7).

Penambahan pasien membuat Cilacap mempertimbangkan pemberlakuan tes swab bagi warga yang hendak masuk ke Cilacap. Sebab kasus konfrmasi Covid-19 yang muncul belakangan merupakan transmisi dari luar daerah.

Sebagai contoh kasus pasien di Cimanggu. Setelah menelusuri riwayat perjalanan pasien, ternyata dia tertular di Surabaya. Pasien tanpa gejala di Cipari juga ada riwayat perjalanan ke Kalimantan.

Meskipun belum membahas sampai pada rencana teknis, namun Bupati Cilacap selaku Ketua Gugus Tugas sempat membicarakan wacana tes swab sebagai syarat masuk Cilacap.

Wacana itu juga didorong perkembangan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah yang masih tinggi. Cilacap tak ingin mobilitas sosial dari daerah zona merah bebas keluar masuk dan menjadi sumber penularan baru.

"Jadi ketika dari Cilacap ke luar harus tes swab, tetapi dari luar ke Cilacap belum," kata Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Buddy Haryanto.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengetatan Pemantauan Pendatang

Jika rencana ini berjalan, sejumlah pos perbatasan akan kembali diaktifkan. Saat ini hanya beberapa pos perbatasan yang masih aktif meskipun penjagaan tak seketat sebelumnya. Pos itu antara lain Pos Patimuan, Mergo, dan Pos Perbatasan Sampang.

Selain itu gugus tugas tingkat RT juga akan diaktifkan kembali. Mereka menjadi ujung tombak pemantauan kondisi warga.

Jika ada yang memiliki riwayat dari daerah zona merah atau pernah kontak dengan pasien positif, maka gugus tugas ini yang akan melaporkan secara berjenjang hingga tingkat kabupaten.

Laporan akan menjadi dasar  mengambil tindakan seperti pemeriksaan, evakuasi, hingga karantina.

Laporan Selasa (14/7) menyebut satu orang sembuh dan enam orang PDP dinyatakan negatif. Keseluruhan pasien sembuh berjumlah 62 orang.

"Total kesembuhan 91,16 persen dan kematian 1,47 persen," kata Farid Ma'ruf.

 

3 dari 3 halaman

Relaksasi dengan Protokol Ketat

Saat ini Cilacap berstatus zona kuning. Hal ini sejalan dengan penurunan kasus positif Covid-19.

Status ini membuat Cilacap melonggarkan kebijakan pembatasan ketat yang diterapkan sebelumnya. Warga bisa beribadah di rumah-rumah ibadah meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di masjid agung, jamaah salat wajib mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri. Jika tidak, mereka tidak diperkenankan masuk.

Di pondok pesantren juga demikian. Beberapa pondok pesantren yang sudah berjalan menerapkan protokol ketat. Ada pondok yang menerapkan aturan orangtua santri dilarang menjenguk anaknya selama tiga bulan.

Yang belum diizinkan hingga hari ini adalah gelaran hajatan. Meskipun pelaku seni mendesak bupati agar hajatan diperkenankan, namun mengingat risiko penularan, maka permintaan ini tak dikabulkan.

Upacara kemerdekaan 17 Agustus nanti rencananya juga dilaksanakan dengan pembatasan ketat. Sesuai anjuran kesekretariatan negara, upacara dilakukan di masing-masing dinas pukul 07.00 WIB. Setelah itu baru mengikuti upacara di istana presiden secara virtual pukul 10.00 WIB.

"Upacara terbatas, pengibar hanya tiga orang, pesertanya maksimal 20 orang," kata Buddy melalui sambungan telepon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.