Sukses

Jungkir Balik Kehidupan TKI Asal NTT Tanpa Identitas Usai Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 24 TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Mbay Kabupaten Nagekeo, setelah dideportasi dari Malaysia, Rabu (8/7/2020). Nasibnya kini tak menentu.

Liputan6.com, Sikka - Sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Mbay Kabupaten Nagekeo, setelah dideportasi dari Malaysia, Rabu (8/7/2020).

Nasibnya tak menentu. Mereka kini ditampung tim relawan Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Larantuka, Flores Timur.

Dari 24 PMI ada kisah haru yang dialami seorang pria bernama, Junison Bin Yohanes (24). Ia lahir di Keningau, negara bagian Sabah. Orangtua Junison berasal dari Pulau Sumba di NTT.

Di Malaysia, orangtuanya bekerja sebagai buruh bangunan tanpa dibekali identitas kependudukan. Meski orangtuanya dari NTT, tetapi, ia tidak mengetahui alamat asal kedua orangtuanya termasuk sanak famili di wilayah itu.

Junison menuturkan, pada Juli 2019 lalu, ia ditangkap di Kota Kinabalu saat sedang menjual singkong. Karena tak memiliki identitas kependudukan, ia pun dipenjara selama 5 bulan oleh polisi Malaysia.

Di penjara, ia bertemu dengan belasan PMI lainnya asal NTT. Mereka kemudian dipindahkan ke penampungan di Kinabalu selama 2 bulan dan berlanjut ke Kota Tawau, Sabah, Malaysia selama 3 bulan.

Pada 3 Juni 2020, mereka dideportasi dari Malaysia dan dikirim melalui Nunukan, Kalimantan. Dari Kalimantan, mereka dibawa hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Di sana, mereka wajib menjalani karantina selama 22 hari. Setelah itu, mereka diantar menggunakan kapal feri menuju Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores.

Ia mengaku saat berada di penjara, polisi menanyakan tempat lahirnya. Ia lalu menipu petugas dan mengaku lahir di Sumba, NTT. Dari pengakuannya, oleh Konsulat Jenderal RI di Kinabalu dibuatkan paspor untuk keluar dari Malaysia.

Karena tak mengetahui alamat jelas orangtuanya, maka saat dideportasi, ia diajak ke Lembata oleh Umar bin Abidin, warga asal Kedang, Kabupaten Lembata, yang dikenalnya di penjara. Namun, sampai di Lembata, ia ditolak warga, karena dia bukan warga daerah itu.

Paspor sementara yang diterbitkan KJRI, menerangkan ia lahir di Pulau Sumba. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alamat desa orangtua dan keluarganya. Ia kemudian diselamatkan Yayasan Bunda Maria Berbelas Kasih.

"Saya tidak mau pulang ke Malaysia lagi karena pasti dipenjara. Kalau waktu itu saya mengaku lahir di Malaysia maka saya pasti dipenjara di sana," katanya. 

Ia mengaku, saat ia dipenjara, kedua orangtuanya juga tidak datang menjenguknya, karena tidak memiliki identitas kependudukan.

"Mungkin mereka juga sudah melarikan diri dan bersembunyi di hutan," sebutnya.

Pemilik Yayasan Bunda Maria Berbelas Kasih, Benedikta BC da Silva mengaku sedih dengan nasib Junison yang tidak jelas sejak ditolak Pemerintah Kabupaten Lembata.

"Kalau dibawa ke Sumba, kita tidak tahu alamat keluarga orangtuanya di sana. Makanya, saya sudah meminta BP3TKI Kupang agar Junison tinggal bersama saya di yayasan dan dibuatkan berita acara penyerahannya," ungkapnya.

Saat ini, Junison sudah dipekerjakan di sebuah tempat usahanya. Nantinya, kata dia, Junison akan dibuatkan surat-surat resmi sehingga bisa kembali ke keluarganya di Malaysia.

"Sudah hilang kontak dengan orangtuanya. Karena, saat ditangkap, handphone-nya disita," tutupnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.