Sukses

Modus Wanita Muda Gelapkan Belasan Sepeda Motor di Pemalang

Polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25). Kurang dari 24 jam, wanita muda ini ditangkap

Liputan6.com, Pemalang - Air mata wanita muda itu tak tertahankan. Masker yang menutup wajahnya tak bisa menyembunyikan betapa TOL (30), yang diduga menggelapkan belasan sepeda motor itu, benar-benar menyesal.

TOL ditangkap lantaran diduga menipu dan menggelapkan 12 sepeda motor dalam waktu sebulan. Alasannya bikin miris, dia mesti menghidupi dua anaknya sendirian lantaran ditinggal sang suami.

TOL ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor dari salah satu korban DZP (25). Kurang dari 24 jam, wanita muda ini ditangkap.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, modusnya tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75 ribu. Lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya soal kasus penggelapan ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelapkan 12 Sepeda Motor dalam Sebulan

Ronny Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” dia mengungkapkan.

Saat menyewa sepeda motor, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Tersangka penipuan dan penggelapan ini dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.