Sukses

Wali Kota Bengkulu Instruksikan Gratis Biaya Sekolah

Keluarnya instruksi ini untuk merespons masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat Bengkulu

Liputan6.com, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi kembali membuat kebijakan Pro-rakyat di masa Pandemi Corona Covid-19. Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 420/773/L.D.DIK/2020 tertanggal 29 Mei itu melarang pungutan biaya sekolah negeri mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SLTP.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, keluarnya instruksi ini untuk merespons masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Serta memperhatikan perkembangan dampak berat Pandemi Virus Corona Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat khususnya di Kota Bengkulu.

"Wabah ini masih saja berkembang, kepada para kepala sekolah negeri, harap mematuhinya," ujar Helmi di Bengkulu (30/5/2020).

Tidak hanya sekolah negeri, Instruksi ini juga ditujukan kepada sekolah swasta tingkat PAUD, TK, SD dan SLTP yang dikelola pihak swasta di Kota Bengkulu. Wali Kota menginstruksikan untuk memberikan keringanan biaya pendidikan atau uang komite kepada sekolah swasta sebesar 50 persen dari total biaya pendidikan yang harus dibayar orang tua murid.

Bila instruksi ini tidak dipenuhi, maka wali kota Bengkulu memerintahkan Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu untuk mengevaluasi para kepala sekolah pada satuan pendidikan sekolah negeri. Sedangkan untuk satuan pendidikan sekolah yang dikelola pihak swasta, maka izin pengelolaan sekolah tersebut akan ditinjau kembali.

"Khusus keringanan untuk sekolah swasta berlaku enam bulan sejak April hingga September 2020," kata Helmi Hasan.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa dan mahasiswa di Kota Bengkulu. Perpanjangan kali ini berlaku hingga tanggal 27 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi wali kota Bengkulu Nomor : 800/753/I.D.DIK/2020 tentang masa belajar di rumah bagi peserta didik Paud/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal serta Perguruan Tinggi di Kota Bengkulu.

Instruksi ini dikeluarkan menyusul instruksi sebelumnya Nomor : 800/628/I.D.DIK/2020. Dengan pertimbangan, kasus penyebaran virus Covid–19 yang cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu.

"Ini untuk menjaga kesehatan warga Kota Bengkulu," ujar wali kota kepada Liputan6.com Rabu 27 Mei 2020.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.