Sukses

Tolak Penangguhan Penahanan Rangga Sunda Empire, Ini Kata Polda Jabar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menolak upaya hukum penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga, pentolan Sunda Empire.

Liputan6.com, Bandung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menolak upaya hukum dilakukan oleh Ki Ageng Rangga, dengan melakukan penangguhan penahanan. Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu tetap ditahan karena melakukan penyebaran informasi tidak benar.

"Keputusan tersebut merupakan otoritas penyidik Ditreskrimum. Penyidik menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, permohonan yang diajukan kuasa hukum Rangga tidak memenuhi syarat. Penangguhan tersebut jika dikabulkan akan membuat penyidikan menjadi subjektif.

Selain itu, kata dia, penangguhan penanganan dikhawatirkan akan membuat tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan upaya menghilangkan barang bukti.

Terkait berkas perkara kasus Sunda Empire ini sudah siap diserahkan ke kejaksaan. Namun dia belum menyebutkan tepatnya berkas tersebut akan rampung.

"Sepertinya untuk minggu ini akan masuk tahap satu," ujarnya.

Seperti diketahui, Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada pihak kepolisian, Selasa (18/2/2020). Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penyebaran informasi tidak benar dengan penjamin anaknya sendiri.

Penangguhan penahanan Rangga itu disampaikan pendamping hukumnya Erwin Syahrudin. Erwin mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita sebagai pendamping hukumnya sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dan kita juga meminta turunan BAP agar bisa dipelajari dan memungkinkan bisa terus menuju persidangan," kata Erwin.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.