Sukses

Pemekaran Jadi Kado Manis Tahun Baru 2020 bagi Masyarakat Garut Selatan

Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan, segera menjadi kenyataan.

Liputan6.com, Garut - Mimpi lama masyarakat Garut Selatan (Garsel), Jawa Barat, soal pemekaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) tinggal menunggu waktu.

Tepat di akhir kalender 2019, DPRD Kabupaten Garut, akhirnya menyetujui pembentukan daerah persiapan Garut Selatan, dalam sidang paripurna, Selasa.

Melalui perjuangan cukup alot sejak lama, wakil rakyat di dewan akhirnya menyepakati beberapa poin penting, yakni nama daerah baru Garut Selatan dengan rencana Ibu Kota di Kecamatan Mekarmukti.

Kemudian, cakupan wilayah yang dipersiapan untuk pembentukan Kabupaten Garut Selatan, meliputi 15 kecamatan dengan sokongan 129 Desa.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, sidang paripurna ini merupakan bagian penting dalam persiapan pembentukan daerah baru Garut Selatan.

“Jadi pas pencabutan moratorium dilakukan, kita tinggal running sebab seluruhnya sudah disiapkan di daerah,” ujarnya, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, pembentukan pemekaran daerah otonom Garut Selatan, merupakan jawaban kebutuhan masyarakat untuk menentukan hidupnya sendiri.

Ihwal Kecamatan Cikajang yang tetap memilih bergabung kabupaten Induk Garut, merupakan keinginan dari masyarakat.

“Ada sembilan desa menolak, hanya tiga menyetujui, akhirnya mereka bergabung ke kabupaten induk,” kata dia.

Rencannya, setelah proses persiapan pembentukan tingkat kabupaten rampung, dilanjutkan pembahasan tingkat Provinsi termasuk pengesahan dalam sidang paripurna tingkat Provinsi.

”Ada ranah yang menjadi kewenangan provinsi seperti jumlah penduduk,” ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukungan Pemda

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, setelah keputusan disahkan, lembaganya segera menyiapkan sejumlah persiapan pembentukan daerah baru.

Menurutnya, keputusan rencana pemekaran ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, dalam pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

“Terutama kepada 50 anggota dewan bersama pemda yang sungguh – sungguh mempersiapkan pembentukan kabupaten Garut Selatan,” ujarnya.

Untuk mendukung rencana tersebut, lembaganya bakal menyiapkan bantuan anggaran hingga Rp 15 milir per tahun selama tiga tahun, termasuk penyiapan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, rencana penyerahan aset milik pemda yang totalnya mencapai Rp 867 miliar lebih, yang tersebar di 15 kecamatan. Sebagai bagian pembentukan daerah baru tersebut.

“Kita pun akan serahkan berikut dokumen – dokumen pendukung lainnya,” ujar Rudy menegaskan.

Beberapa dokumen yang akan disertakan dalam penyerahan tersebut yakni dokumen keputusan musdes, dokumen kajian kewilayahan, kajian ibukota dan kajian kemampuan penyelenggaraan daerah persiapan.

Sementara 15 Kecamatan yang akan bergabung dengan daerah baru tersebut yakni Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong.

3 dari 3 halaman

Respon Masyarakat

Dewan Pembina Presidium Garut Selatan, Suryaman Anang, mengatakan, sidang paripurna persiapan pemekaran itu, merupakan kali kedua sejak digelar 2013 lalu.

“Sekarang sudah update data sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Kemendagri,” ujar dia.

Namun meskipun demikian ia mengaku belum mengetahui kapan DOB akan segera dihelat. “Belum ada kejelasan kapan akan di cabut oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Menurutnya, desakan pembentukan DOB Garut Selatan bukan hal baru, dan merupakan harapan masyarakat sejak lama.

“Sekarang tinggal di paripurnakan lagi oleh DPRD Jabar,” kata dia.

Ketua Umum Presidium Garut Selatan, Gunawan Undang menyatakan sidang paripurna kali ini, merupakan jawaban atas beberapa perubahan sesuai aturan yang berlaku.

“DPRD dan Bupati sudah menyetujui terhadap pembentukan daerah persiaapan Kabupaten Garut Selatan,” kata dia.

Sebelumnya pada 2013 lalu, kalangan DPRD Garut melakukan penyesuaian terhadap undang-undang nomor 32, sedangkan sidang kali ini, mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.

Dengan adanya sokongan anggaran hingga Rp 45 tahun dalam waktu tiga tahun ke depan, ia optimis pembentukan DOB Garut Selatan bakal berlangsung lancar.

“Selain dari pemda Garut, belum lagi ditambah dana dari Provinsi dan Pemerintah Pusat nanti,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini