Sukses

Tersangka Pembunuh Mahasiswi Cantik Bengkulu Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuh mahasiswi cantik di Bengkulu itu sempat melakukan upaya bunuh diri sebelum ditangkap.

Liputan6.com, Bengkulu - Aparat kepolisian berhasil mengamankan Pardi alias Pardi bin Suhaila (29). Tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi berparas cantik yang duduk di semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu.

Tersangka Pardi masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan nomor: DPO/107/XII/2019/Reskrim itu sempat dilarikan ke rumah sakit setelah berupaya melakukan percobaan bunuh diri di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan Provinsi Sumatra Selatan.

Nyawa Pardi berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Musi Rawas dan saat ini sudah dibawa di RS Bhayangkara Polda Bengkulu untuk perawatan medis lanjutan.

Upaya bunuh diri sang tersangka utama kasus pembunuhan mahasiswi ini itu berhasil digagalkan keluarganya, terlihat luka bekas jeratan tali pada bagian leher. Pardi juga mencoba bunuh diri dengan cara menusukkan benda tajam ke arah perutnya.

Kapolres Bengkulu yang baru AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan, keberadaan tersangka Pardi sudah terdeteksi beberapa hari yang lalu. Tim Buru Sergap yang diterjunkan ke lapangan bahkan sudah bernegosiasi dengan keluarga Tersangka pada Rabu malam 18 Desember kemarin. Aparat berhasil meyakinkan pihak keluarga untuk menjamin keselamatan tersangka.

Aparat juga meyakinkan keluarga tersangka untuk menjamin keamanan dari upaya amuk massa atau tindakan lain yang membahayakan tersangka. Sayangnya, ketika akan pihak keluarga akan menyerahkan tersangka Pardi tersangka kasus pembunuhan mahasisiwi ini kepada polisi, dia malah melakukan upaya menghabisi nyawanya sendiri.

"Kondisinya masih kritis," ujar Pahala di Bengkulu Kamis (19/12).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan Keluarga

Tertangkapnya Pardi alias Pardi bin Suhaila (29) tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Wina Mardiani (20) melegakan pihak keluarga. Mereka berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka setimpal dengan perbuatannya.

Salah seorang paman korban, Badrun Hasani mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah berupaya sangat keras dan berhasil menangkap tersangka Pardi. Mereka juga menunggu proses hukum kasus ini dan berjanji akan mengawalnya hingga tuntas di tingkap pengadilan.

"Hukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya, kami akan kawal proses ini," tegas Badrun.

Dia juga meminta kepada seluruh keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk bersikap tenang dan tidak emosi. Percayakan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib dan jangan mengambil tindakan ceroboh atau main hakim sendiri.

"Terima kasih Pak Kapolda, tolong tegakkan keadilan dan keluarga saya minta tetap tenang," kata Badrun Hasani.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.