OTT di Bengkulu, KPK Tangkap Tersangka saat Buka Puasa Bersama

Terkait OTT di Bengkulu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya bupati Rejang Lebong.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 16:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang menyasar kepada Bupati Rejang Lebong dan sejumlah pihak lain. Dari kronologis disampaikan, KPK mengaku mendapat informasi awal dari masyarakat, lalu tim melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan.

"Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 maret gitu ya, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu ya, sebelum tanggal 6 maret, Dalam prosesnya pada Senin 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Setelah mendapat informasi adanya pertemuan, lanjut Asep, KPK mengendus rencana penyerahan uang yang dilakukan HEP kepada MFT. Uang itu disimpan dalam plastik yang kemudian dimasukkan ke tas berwarna hitam.

"KPK akhirnya mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu," jelas Asep.

 

Identitas 5 Tersangka

Setelah itu, lanjut Asep, secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lain di sejumlah lokasi di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

"Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total 13 orang di mana 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pagi hari ya," beber Asep.

Asep menyatakan, usai diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Berikit indentitasnya:

1.Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030.

2.Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP)

3.Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA)

4.Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA)

5.Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI)

Duduk Perkara

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Kelimanya terseret korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kasus ini bermula dari adanya pengerjaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Pemkab Rejang Lebong. Sekadar diketahui, total anggaran Dinas PUPRPKP mencapai Rp 91,13 miliar.

Untuk memuluskan proyek tersebut, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), dan B. Daditama selaku pihak swasta melakukan pertemuan. Ketiganya bertemu di rumah dinas bupati.

Di pertemuan hari itu, terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan.

"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Setelah menyetujui, MFT kemudian mengirimkan kode pada lembar rekapan itu ke pihak BDA sebagai isyarat agar tak lupa menunaikan 'kewajibannya' memberikan fee (ijon).

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6