Sukses

Kondisi Terkini Pelaku Video Syur Vina Garut Jalani Rentetan Persidangan

Ketidakhadiran satu saksi ahli dari labfor Mabes Polri kembali menunda keterangan saksi utama kasus video syur Vina Garut di Pengadilan

Liputan6.com, Garut - Ketidakhadiran seluruh saksi ahli dalam sidang lanjutan video syur Vina Garut, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, hari ini, kembali mengganjal keterangan saksi mahkota kasus asusila tersebut.

"Agenda hari ini keterangan saksi ahli guru besar Unisba," ujar Soni Sonjaya, kuasa hukum Welly, salah seorang terdakwa kasus Vina Garut, selepas sidang, Kamis (19/12/2019) sore.

Sebelumnya pada pekan lalu, dari agenda kehadiran tiga saksi ahli, hanya satu yang hadir, sehingga sisanya dihadirkan hari ini.

Namun dalam praktiknya, dua saksi ahli yang direncanakan hadir, hanya satu yang bisa memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan satu saksi lainnya, berhalangan hadir dengan alasan tertentu.

Menurut Soni, keterangan yang diberikan saksi ahli dari akademik itu, masih normatif seputar konten yang berasal dari perangkat handphone yang digunakan para terdakwa.

"Seharusnya ada satu lagi saksi ahli, namun berhalangan hadir," ungkap dia.

Dengan terbatasnya keterangan yang disampaikan saksi ahli, majelis hakim pengadilan belum bisa memutuskan apakah ada unsur kesalahan, termasuk faktor kesengajaan dari penyebaran konten tersebut.

"Nanti kita dengarkan keterangan saksi ahli lainnya pekan depan," ujar dia.

Hal senada disampaikan Asri Vidya Dewi, kuasa hukum Vn, terdakwa wanita dalam video Vina Garut. Menurutnya apa yang disampaikan saksi ahli masih bersifat normatif.

"Sampai panjang dan lama dalam penyampaian keterangannya, enggak bisa dia simpulkan, karena dia hanya menafsirkan bukan fakta," kata dia.

Meskipun demikian, seluruh pendapat yang disampaikan tetap didengarkan seluruh peserta sidang lanjutan yang dilakukan tertutup tersebut.

"Ada juga beberapa orang menanyakan, kenapa harus menghadirkan saksi ahli pidana, padahal jaksa, hakim, pengacara kan basic pelajarannya kan sama pidana," papar dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengakui, ketidakhadiran satu saksi ahli lainnya menunda keterangan yang akan disampaikan saksi mahkota dalam persidangan.

"Saksi sudah mengirimkan surat (ketidakhadiran), katanya ada urusan pendidikan," kata dia.

Menurutnya, keterangan dari saksi ahli forensik Mabes Polri tersebut, diharapkan mampu memberikan keterangan sebenarnya, ihwal penyebaran konten kasus Vina Garut tersebut.

"Tadi juga kita tidak bisa menyatakan benar salahnya kasus itu, sebab kan dia (saksi ahli) tidak mengalaminya," papar dia.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi ahli dari pihak Mabes Polri.

"Nah baru jika setelah seluruhnya saksi ahli dihadirkan, kita dengarkan keterangan saksi mahkota," papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Depresi

Seiring berjalannya sidang di Pengadilan, Asri menyatakan jika kliennya mulai merasa tertekan adanya kasus Vina Garut tersebut.

"Hasil dari tes, kecenderungan untuk bunuh diri besar, tapi kan enggak kelihat, kaya joker, dia kan sebenarnya sedih tapi tetap ketawa," kata dia.

Namun, secara umum kondisi fisik VN dalam keadaan sehat dan layak untuk mengikuti jalannya sidang.

"Dites darah masih negatif, kalau dilihat kan orang bahagia, sehat terlihat dari senyumnya, walaupun saya bukan ahlinya," kata dia.

Di tengah proses panjang sidang lanjutan Vn, Asri menilai bahwa kliennya siap menjalani seluruh rangkaian persidangan di Pengadilan.

"Harus bagaimana lagi, dinikmati, kesedihannya ya udah mau gimana lagi, pasrah," ungkap dia.

Dengan semakin banyaknya dukungan termasuk pendampingan hukum yang ia berikan, Vn, ujar dia, mengaku lega dalam setiap persidangan yang dijalani.

"Dia enggak ada siapa-siapa hanya dia, neneknya dan ibunya," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.