Sukses

Riau Status Darurat Pencemaran Udara karena Kabut Asap

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status darurat pencemaran udara karena [kabut asap](4066543 "") hasil kebakaran hutan dan lahan sangat mengkhawatirkan.

Liputan6.com, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status darurat pencemaran udara karena kabut asap hasil kebakaran hutan dan lahan sangat mengkhawatirkan. Dalam beberapa hari, status udara di berbagai wilayah Riau, berada pada level berbahaya untuk kesehatan.

Penetapan ini dilakukan Gubernur Riau Syamsuar di Media Center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin pagi, 23 September 2019. Ada beberapa pertimbangan dalam penetapan status darurat karena kabut asap ini.

"Kita umumkan hari ini, kita tetapkan langsung sampai 30 September 2019," kata Syamsuar di Pekanbaru.

Dia menyebut status ini bisa diperpanjang jika kabut asap masih bertahan dan kualitas udara di Pekanbaru serta berbagai daerah lainnya dalam keadaan berbahaya.

Dengan status ini, Pemerintah Provinsi Riau bakal memperbanyak posko pelayanan kesehatan karena kabut asap dan menyiapkan tempat evakuasi atau pengungsian bagi warga. Salah satunya adalah gedung daerah di Jalan Diponegoro.

"Gedung lainnya juga akan dipersiapkan sebagai tempat evakuasi bagi warga," sebut Syamsuar.

Pemprov Riau juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan penyediaan layanan kabut asap, termasuk lokasi evakuasi.

"Lokasinya harus mudah terjangkau oleh masyarakat yang terpapar kabut asap," terang Syamsuar.

Syamsuar menyatakan, lokasi evakuasi masih berada di Riau dan tidak di provinsi tetangga seperti Sumatera Barat. Menurutnya, evakuasi ke daerah lain harus dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kualitas Udara Memburuk

Sebelumnya Syamsuar menjelaskan, penetapan status darurat pencemaran udara berdasarkan pertimbangan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Eko region (P3E) Sumatera dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berikutnya, tambah Syamsuar, penetapan juga ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 Pasal 26 tentang Darurat Pencemaran Udara.

"Berikutnya karena dalam beberapa hari kualitas udara berada pada level berbahaya," sebut Syamsuar.

Sebagai informasi, Pekanbaru dan sejumlah wilayah lainnya sudah hampir dua bulan diselimuti kabut asap. Keadaannya fluktuatif, di mana kadang kabut asap sempat hilang, hingga akhirnya memekat pada tiga minggu belakangan.

Sejak tiga pekan itu, kualitas udara di Pekanbaru terus menurun dari sedang hingga tidak sehat. Berikutnya kian parah akhir pekan lalu, di mana kualitas udara kian menurun dari sangat tidak sehat hingga menyentuh level berbahaya.

Selain alat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di berbagai sudut kota, kualitas pencemaran juga terlihat dari perhitungan real time yang dilakukan BMKG Pekanbaru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini