Sukses

Waspada Mi dan Kerupuk Mengandung Boraks di Gorontalo

Seperti formalin, boraks maupun pewarna sintetis Rhodamin B dan Methanil Yelow, yang kerap digunakan sebagai pewarna tekstil.

Liputan6.com, Gorontalo - Takjil sehat dan bebas bahan pengawet tentu menjadi pilihan utama dikonsumsi sebagai hidangan selama Ramadan apalagi saat berbuka puasa.

Terkait hal ini tentunya kesehatan jajanan takjil dan makanan harus dipertanyakan. Kali ini, pengawasan dilakukan dengan menginspeksi tempat penjualan takjil dan makanan di Kabupaten Gorontalo, Selasa, 14 Mei 2019.

Pantauan Liputan6.com, dalam kegiatan tersebut, petugas BPOM Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap 23 sampel makanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual oleh para pedagang tidak mengandung bahan makanan berbahaya.

Seperti formalin, boraks maupun pewarna sintetis Rhodamin B dan Methanil Yelow, yang kerap digunakan sebagai pewarna tekstil. Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati ada tiga produk mi basah dan satu produk kerupuk yang mengandung boraks.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Gorontalo Adjis Sanjaya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terpadu BPOM Gorontalo bersama Dinas Kesehatan.

"Setelah kami periksa beberapa sampel makanan, kami berhasil menemukan tiga produk mi basah dan kerupuk yang ternyata positif mengandung boraks," ungkapnya.

Ia menambahkan, makanan tersebut kami temukan di salah satu pasar yang ada di Kabupaten Bone, yakni pasar Kayu Bulan. "Selain mi dan kerupuk yang kami temukan, takjil yang lain masih aman untuk dikonsumsi," Adjis melanjutkan.

Selanjutnya, pihak BPOM Gorontalo akan menyerahkan temuan makanan mengandung boraks ini ke penyidik untuk ditindaklanjuti. "Proses selanjutnya akan kami limpahkan ke penyidik, karena kami tahu pelaku usaha mi di kabupaten Gorontalo sering mendapatkan penyuluhan terkait bahaya penggunaan bahan kimia jadi tidak ada alasan jika tidak tahu," Adjis mengatakan.

Jika terbukti, pelaku dijerat dengan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, pasal 136 apabila terbukti mengunakan bahan yang dilarang. "Bisa saja kena sanksi pidana kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.