Sukses

Kantor Bahasa NTT Sebut Pergub English Day Cacat Hukum

Pergub dinilai cacat hukum karena penyusunannya tidak berdasarkan undang-undang tertinggi. Selain itu, belum ada pergub tentang pengutamaan bahasa negara, yakni bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

Liputan6.com, Kupang - Kantor Bahasa NTT mengkritisi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris atau English Day. Aturan itu dikeluarkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, guna mendukung pariwisata sebagai sektor unggulan.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate, mengatakan Pergub itu dinilai cacat hukum karena penyusunannya tidak berdasarkan undang-undang tertinggi. Selain itu, belum ada Pergub tentang pengutamaan bahasa negara, yakni bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

"Memang menguasai bahasa asing itu perlu, tapi menjadi persoalan bagi kami karena belum ada pergub pengutamaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah," ujar Valentina kepada Liputan6.com, Sabtu (2/2/2019).

Ia mengatakan, Pergub NTT No 56 Tahun 2018 cacat hukum karena tidak berdasarkan aturan tertinggi, yakni UUD 1945 Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 16 ayat 1 dan Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Daerah, tertuang dalam Pasal 1 ayat 6.

Meski penerapan hari berbahasa Inggris berbentuk surat edaran, aplikasinya tidak bisa langsung menggunakan bahasa asing.

"Kami tidak anti-bahasa asing, tapi ini pendidikan kepada masyarakat NTT bahwa ternyata ada aturan yang lebih tinggi. Pergub di bawah undang-undang dan penerbitan Pergub harus merujuk undang-undang tertinggi," katanya.

Valentina menyebut seharusnya Pemprov NTT memperhatikan aturan-aturan saat penerbitan Pergub itu.

"Kantor Bahasa NTT telah mengeluarkan peŕnyataan sikap terkait Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris. Kami akan bersurat secara resmi kepada Gubernur NTT pada Senin, 11 Februari 2019," ia memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penerbitan Pergub English Day

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

Aturan itu dikeluarkan oleh Gubernur NTT guna mendukung pariwisata sebagai sektor unggulan di provinsi yang berbasis kepulauan itu.

"Sesuai arahan Bapak Gubernur, hari ini kita umumkan bahwa mulai besok hari Rabu seluruh masyarakat NTT menggunakan bahasa Inggris dan ini sudah punya dasar hukum," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Menurut Marius, bahasa Inggris akan digunakan oleh seluruh masyarakat NTT, satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Rabu.

Tujuan dikeluarkan peraturan ini, lanjut Marius, untuk menjadikan bahasa Inggris sebagai salah satu media komunikasi dalam aktivitas perkantoran maupun kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah NTT.

Selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Inggris bagi para Aparatur Sipil Negara, karyawan swasta dan seluruh komponen masyarakat NTT dan juga untuk menyiapan sumber daya manusia NTT yang cakap dalam menggunakan bahasa Inggris dalam berkomunikasi.

"Ini juga dalam rangka mengakrabkan bahasa Inggris untuk masyarakat kita dan juga mendorong anak anak kita belajar bahasa Inggris. Bahasa Inggris ini punya banyak nilai dan kegunaan. Ini bahasa internasional yang harus kita kuasai," katanya.

Marius menyebut bahasa Inggris tidak berlaku pada sejumlah acara resmi seperti apel bendera dan pidato-pidato resmi pemerintah.

"Saat ini pariwisata NTT sedang bertumbuh dengan baik, sehingga pariwisata sebagai sektor kunci pengembangan ekonomi ke depan. Karena itu, kebijakan pemerintah ini di-drive oleh Dinas Pariwisata NTT," ucap Marius.

Marius pun berharap, Wali Kota dan para Bupati di seluruh NTT, pimpinan lembaga tinggi, sekolah menengah, lembaga agama, hotel, restoran, agar berbahasa Inggris sekali seminggu.

"Termasuk wartawan juga, jika jumpa persnya hari Rabu berarti harus pakai bahasa Inggris," kata Marius.

Marius juga berharap, ke depannya Provinsi NTT bisa menjadi sebuah provinsi yang sangat akrab dengan Bahasa Inggris.

Saya kira ini pertama kali di Indonesia sebuah provinsi menerapkan aturan sekali dalam seminggu menggunakan bahasa Inggris," sebut Marius.

"Saya berharap kepada pengelola bandara dan pelabuhan di NTT, siapa pun ketika Anda turun dari pesawat harus pakai bahasa Inggris. Salah pun tidak apa apa karena ini bukan bahasa kita. Yang penting ada keberanian untuk berbicara," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.