Sukses

Sinterklas Turun di Maluku Beri Pesan Keselamatan dan Bingkisan

Sinterklas beberapa kali menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas sembari membagi hadiah berupa helm berstandar nasional (SNI) kepada anak-anak serta hadiah lain berupa permen, boneka, dan bingkisan.

Liputan6.com, Saumlaki - Sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, mengenakan atribut Sinterklas ketika bertugas. Di Saumlaki, Ibu Kota Maluku Tenggara Barat, sejumlah polisi saat mengatur lalu lintas.

Mereka tidak hanya mengatur kelancaran arus kendaraan di jalan, tetapi juga menghampiri setiap pengendara, kemudian memberikan pesan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan terus membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

Bripka Wenseslaus Atajalim (PS Kanit Dikyasa) dan Bripka Yongki Kewilaa (PS Kanit Turjawali) yang berperan sebagai Sinterklas beberapa kali menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas sembari membagi hadiah berupa helm berstandar nasional (SNI) kepada anak-anak serta hadiah lain berupa permen, boneka, dan bingkisan.

Para pengendara yang membawa anak dan menggunakan helm diberikan hadiah boneka maupun bingkisan dilansir Antara, Sabtu, 22 Desember 2018.

Sementara itu, anak yang tidak menggunakan helm, tetapi memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, menerima helm. Polisi pun berpesan kepada yang bersangkutan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

Selain itu, para sinterklas juga berdialog dengan warga dan anak-anak dan memberikan hadiah yang sama.

Polantas berkostum Sinterklas di Saumlaki terlihat antara lain di lokasi pintu masuk pelabuhan laut, perempatan Toko Selatan, dan Pasar Omele.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Bingkisan

Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara Barat AKP John Deky Baumasse dan Kaur Pembinaan Operasional Ipda Jhon Samponu memantau turut serta dalam aksi itu.

John Deky Baumasse menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menarik perhatian masyarakat agar mendengar imbauan tentang prioritas penanganan tujuh pelanggaran lalu lintas.

Ia lantas menyebutkan, yakni penggunaan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, narkotika, dan obat terlarang, melanggar batas kecepatan maksimum, pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, penggunaan HP saat berkendara, dan posisi anak yang berkeselamatan.

Pemberian helm berstandar SNI bagi anak-anak, menurut dia, karena ada pemahaman keliru bahwa orang tua saat bepergian dengan anak tanpa menggunakan helm, padahal seharusnya ada perhatian khusus orang tua terhadap keselamatan anak di jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan roda dua wajib menggunakan helm SNI.

"Nah, kami menggugah masyarakat untuk menggunakan helm SNI, baik pengendara di depan maupun di belakang, termasuk anak-anak," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.