Sukses

Cekcok Dokter dan Bidan Saling Suntik di Rumah Kosong

Liputan6.com, Tanjungpinang - DD, bidan korban yang diduga dianiaya dokter Y baru-baru ini menolak untuk berdamai dengan tersangka.

Kuasa hukum korban, Iwan Kusuma mengatakan, korban dan keluarganya minta kasus itu diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku, meski keberatan karena tersangka hanya dijerat Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.

"Seandainya ada permintaan damai, keluarga korban menolaknya. Kasus ini diminta jalan terus sesuai norma hukum yang berlaku," ujarnya, yang didampingi korban dan ayah korban seperti dilansir dari Antara, Senin 19 November 2018.

Iwan menegaskan pihaknya sampai hari ini masih memercayai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Karena itu, keluarga korban tidak ingin menceritakan kronologis peristiwa yang sebenarnya, meski tersangka sudah mempublikasikan versi yang berbeda.

"Sejumlah keterangan tersangka berbeda dengan fakta sebenarnya yang dialami korban, tetapi biarlah proses penyidikan berjalan. Konstruksi dua versi pun sudah dilaksanakan. Kita hormati proses penyidikan," ucapnya.

Namun Iwan merasa perlu menjelaskan kronologis singkat kasus dugaan penganiyaan bidan DD tersebut sehingga publik tidak bingung. DD tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka.

Korban dan tersangka bekerja di Klinik Al Rasha. Namun sejak kasus itu muncul, tersangka tidak bekerja lagi di klinik tersebut.

DD empat kali bertemu dan ngobrol dengan tersangka, namun ada teman-teman mereka. Tersangka minta bantu DD untuk menyuntik vitamin kepada keluarganya, bukan kepada tersangka.

Namun setelah tiba di rumah tersangka, tidak ada keluarga tersangka. Kemudian, tersangka minta korban menyuntik obat, namun ternyata jarum suntik yang digunakan rusak. Selanjutnya, tersangka menawarkan menyuntik korban.

Korban tidak mengetahui jenis obat yang disuntikkan kepadanya hingga pingsan.

"Korban sudah menyampaikan kepada penyidik obat yang digunakan tersangka, termasuk yang didengar korban dari tersangka. Kami belum mengetahui apakah obat tersebut bebas diperjualbelikan," katanya.

Terkait pertemuan keluarga dokter tersangka dengan jaksa yang bertugas di Kejati Kepri, Iwan dan keluarga korban mengaku kaget. Menurut dia, pertemuan tersebut tidak etis. "Tentu itu tidak sesuai dengan kode etik profesi," ucapnya.

Ia juga memberi apresiasi kepada jurnalis Tanjungpinang yang ikut mengawasi kasus itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.