Sukses

Jadi Tersangka, Polisi Belum Tahan Kepala Puskesmas Penganiaya Keluarga Pasien

Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Puskesmas, Alvian Kase sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien, Markus Misa di puskesmas Nunkolo

Liputan6.com, Kupang- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Puskesmas, Alvian Kase sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien, Markus Misa di puskesmas Nunkolo, Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS.

Meski resmi jadi tersangka, polisi hingga kini belum mengamankan tersangka.

"Kasus ini jadi atensi, buktinya dilimpahkan dari Polsek ke Polres. Dalam waktu dekat para tersangka akan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada Liputan6.com, Senin (30/7/2018).

Keluarga korban, Zet Misa mengaku kecewa karena hingga kini polisi belum mengamankan para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua alat bukti sudah cukup, tunggu apalagi, seharusnya sudah ditahan," kata Misa.

Dia mengatakan, jika dalam waktu dekat polisi belum menahan para pelaku, keluarga akan melaporkan kinerja penyidik Polres TTS ke Polda NTT.

"Kita masih beri deadline waktu, jika tidak kita adukan ke Polda," tegas Zet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka Baru

Menurut Jamari, selain Alvian Kase sebagai tersangka utama, polisi juga menetapkan dua tersangka baru berinisial G dan OF.

"Ketiga tersangka sudah kami periksa," tegas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dia mengatakan, polisi akan melakukan konfrontir terhadap korban, tersangka dan saksi.

"Kasus ini jadi atensi. Dalamwaktu dekat para tersangka akan ditahan," katanya.

Terkait ada tersangka lain, dia mengatakan akan terus melakukan pendalaman.

"Semua barang bukti sudah dikantongi," katanya.

Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, subsider pasal 351 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Markus Missa, warga Desa Saenam, kecamatan Nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya Kepala Puskemas Nunkolo, Alfian Kasse.

Markus dianiaya saat mengantar istrinya, Antonia Nomlene periksa kandungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.