Sukses

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Usai Salat Magrib

Buronan kasus korupsi itu dinyatakan sebagai DPO sejak 2015 setelah kasusnya bergulir di pengadilan.

Liputan6.com, Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan terpidana kasus korupsi atas nama Sujarwo (55), mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat pada 2009-2011.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan terpidana itu langsung dipimpin oleh Asintel Leo Simanjuntak. Ia diamankan di Jalan Mardisan Kompleks Kehutanan Provinsi Sumut, Desa Bangun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 10 Juli 2018, sekitar pukul 19.10 WIB.

"Terpidana korupsi itu diamankan setelah selesai melaksanakan salat magrib di Masjid Istiqomah, di Tanjung Morawa," ujar Sumanggar, di Medan, Rabu malam, 11 Juli 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, saat diringkus, terpidana tersebut langsung menyerahkan diri, dan tidak ada perlawanan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan ke Kejati Sumut, dan dipastikan Asintel dengan pengintaian selama beberapa hari.

"Akhirnya terpidana status daftar pencarian orang itu, ditemukan di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Sumanggar menyatakan sebelum dinyatakan sebagai buronan, terpidana kasus korupsi itu sudah pernah dipanggil tiga kali, sesuai dengan ketentuan hukum. Ia ditetapkan masuk DPO oleh Kejari Dairi sejak 2015.

"Kejati Sumut saat ini masih menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Dairi untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi terpidana Sujarwo," kata juru bicara Kejati Sumut itu pula.

Sujarwo merupakan terpidana dalam tindak pidana kasus korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybirida (PLTMH) yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, dengan amar putusan pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.