Sukses

Motif Tembak Mati Adik Ipar Masih Gelap, Kompol Fahrizal Dibantarkan ke RS Jiwa

Perilaku Kompol Fahrizal menunjukkan keanehan usai ia menembak mati adik iparnya awal April 2018 lalu.

Liputan6.com, Medan - Penyidik Polda Sumut masih terus menyelidiki penembakan Wakapolresta Lombok Tengah Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya bernama Jumingan di Kota Medan hingga korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut masih kesulitan mengungkap motif terkait tindakan yang dilakukan Fahrizal terhadap adik iparnya pada Rabu, 4 April 2018.

"Hingga saat ini, penyidik belum bisa menggali apa motifnya. Karena kondisi kejiwaan yang bersangkutan masih labil," kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, Rabu (18/4/2018).

Menurut Andi Rian, untuk mendapatkan observasi kejiwaan yang lebih intens dari para ahli, Kompol Fahrizal sudah dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa Medan sejak Selasa, 17 April 2018. Hal itu untuk mendapatkan perawatan kejiwaan lebih intensif.

"Yang bersangkutan sudah kita bantarkan ke Rumah Sakit Jiwa Medan. Untuk kasus pidananya tetap terus diproses," katanya.

Andi menerangkan proses pemeriksaan kejiwaan Kompol Fahrizal, tim penyidik melibatkan tim psikiater dan ahli-ahli dari internal maupun eksternal Polri. Pelibatan psikiater dan ahli bertujuan untuk mengobservasi kondisi kejiwaan polisi penembak mati dalam jangka waktu tertentu.

"Sesuai petunjuk dari tim forensik kejiwaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Pemeriksaan kejiwaan dilakukan selama 14 hari, supaya dapat mengetahui latar belakang persoalan," kata Andi Rian.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perilaku Aneh Fahrizal

Andi Rian menyebut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kompol Fahrizal, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu masih merasa dirinya seorang polisi. Bahkan, Fahrizal merasa kalau masih bertugas.

"Ungkapan-ungkapan tak masuk akal kerap diontarkannya kepada penyidik. Dia merasa dirinya seolah-olah masih dalam pekerjaan. Malah dia mengatakan kepada penyidik, 'udah dulu, ya, saya capek kali ini. Mau pulang dulu'," ucapnya.

Andi Rian memastikan saat ini penyidikan terhadap Fahrizal sedang berjalan. Penyidik juga sudah melibatkan Labfor Cabang Medan guna meneliti senjata dan proyektil, serta jejak tembakan pada pakaian korban.

"Juga dilibatkan kedokteran forensik untuk meneliti kondisi bekas-bekas tembakan pada jasad korban," terangnya.

Atas perbuatannya, Kompol Fahrizal dijerat pembunuhan secara berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif penembakan itu. Dari kasus penembakan tersebut, sedikitnya enam peluru bersarang di tubuh Jumingan, adik ipar tersangka. Tiga di bagian perut dan tiga lagi di bagian kepala.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.