Sukses

Rumah Sakit Cicalengka Buka Posko Khusus Korban Miras Oplosan

Polisi mengerahkan setiap jajaran polsek di Bandung untuk merazia penjual miras.

Liputan6.com, Bandung - Lebih dari 20 orang tewas setelah diduga menenggak minuman keras (miras) oplosan yang dibeli di sebuah warung di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pekan lalu. Sementara di Kota Bandung, tiga orang tewas karena minuman serupa.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan telah mengamankan para penjual miras oplosan di Kabupaten Bandung maupun di Kota Bandung. Saat ini, para penjual masih dalam pemeriksaan.

"Masih kita periksa, yang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung satu penjual berinisial S sudah diamankan. Sementara korban masih terus kami pantau. Untuk yang di Kota Bandung, jumlah meninggal 3 orang dan satu orang diamankan untuk diperiksa berinisial A," kata Agung di Markas Polrestabes Bandung, Senin (9/4/2018).

Agung mengatakan, miras oplosan yang dijual di sebuah warung di kawasan Rancabolang, Kota Bandung, itu dinamakan minolta ginseng. Namun selain alkohol, miras tersebut juga dicampur dengan bahan lain.

"Alkohol dengan kadar tinggi, dicampur Komix dan Autan. Kita tangkap penjualnya tidak jauh dari lokasi korban meninggal di Rancabolang," kata Agung.

Polisi telah memerintahkan jajaran polsek di Kota Bandung untuk merazia warung yang menjual minuman tersebut. Ribuan botol miras oplosan minolta ginseng pun berhasil disita.

"Sementara kita periksa minuman itu apa saja kandungannya. Sudah perintahkan polsek-polsek di Bandung untuk melakukan razia penjual minuman itu, dan kita dapatkan 25 galon dan 3000 botol," ucap Agung.

"Termasuk mencocokkan yang ada dalam tubuh korban dengan miras yang disita ini. Hal yang sama dilakukan untuk kasus di Cicalengka Kabupaten Bandung," Agung menambahkan.

Selain itu, kata Agung, para penjual miras oplosan tersebut terancam hukuman yang cukup berat. Terlebih, minuman yang dijual telah mengakibatkan nyawa melayang.

"Penjual terancam Pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan 2, dan ancaman hukumannya berat minimal 15 tahun penjara," ucap Agung. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Terus Bertambah

Korban minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bertambah. Hingga pukul 12.00 WIB, total jumlah korban tewas yang sebelumnya sebanyak 15 orang bertambah 5 orang.

"Dari tanggal 6-9 April 2018 hingga pukul 12.00 WIB sudah 45 kunjungan pasien dengan keluhan yang sama," ucap Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpeni di kantornya, Senin (9/4/2018).

Dari 45 pasien tersebut, empat pasien di antaranya pulang paksa karena keinginan yang bersangkutan. "Untuk yang rawat inap 8 orang. Sedangkan, di IGD ada 11 orang. Dua pasien lainnya dirujuk ke RSHS. Jadi total yang meninggal 20 orang, 19 di rumah sakit dan satu meninggal dalam perjalanan," jelas Yani.

Ia belum bisa memastikan kandungan apa yang dikonsumsi pasien yang diduga miras oplosan tersebut. Ia perlu memeriksa kandungan minuman itu di laboratorium. Polisi juga sudah mengambil sampel muntah darah para korban.

Sebagai langkah penanganan terhadap pasien, pihaknya memberikan berbagai cara. "Kalau ada keracunan yang anggaplah ada suatu zat yang terkandung, kita lakukan bilas lambung, memasang infus, dan sebagainya," ungkapnya.

Sedangkan, ciri-ciri pasien cukup beragam, ada yang mengalami muntah darah, ada yang tidak. Serta ada yang mengalami penurunan penglihatan. 

Sementara, untuk menangani pasien dan keluarga, pihak RSUD Cicalengka membuka posko. Pasien rawat inap dengan keluhan yang sama diletakkan di blok khusus.

Sedangkan, terkait kapasitas rumah sakit, Yani menjamin hingga saat ini daya tampung masih bisa menampung pasien yang berdatangan. "Untuk IGD maksimal 13 orang. Rawat inap penyakit dalam 20 orang. Kita lihat perkembangan peningkatan kasusnya," dia menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.