Sukses

137 Anak di Bali Jadi Pelaku Kejahatan, 116 Jadi Korban

Ratusan anak di Bali itu berurusan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun korban.

Liputan6.com, Denpasar - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mengungkapkan 253 anak di Bali berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2017, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana kejahatan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 anak sebagai korban kejahatan, 42 orang di antaranya menjadi korban kekerasan seksual. Adapun anak yang menjadi pelaku kejahatan sebanyak 137 orang. Mereka dominan sebagai pelaku pencurian sekitar 68 anak, dan terlibat geng motor sekitar 32 anak.

Komisioner KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan data anak yang menjadi korban dan pelaku kejahatan itu diperoleh dari hasil pemantauan di media massa.

"Kasus anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun pelaku secara keseluruhan berjumlah 253 kasus, yang terdiri dari 137 atau 54 persen anak sebagai pelaku tindak pidana, dan 116 atau 46 persen anak sebagai korban tindak kejahatan," kata Yastini kepada Liputan6.com di Denpasar, Kamis (21/12/2017).

Hal lain yang juga patut diapresiasi pada tahun 2017 adalah adanya upaya perlindungan anak dari sisi adat. "Yang mana dalam hasil Pesamuhan Agung Majelis Desa Pekraman ini perlindungan anak yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, pendidikan anak dan usia perkawinan anak menjadi hal yang juga disepakati," jelas Yastini.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberi perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kejahatan.

"Mulai dari orang tua, keluaga, pihak sekolah, dan warga masyarakat di lingkungan anak itu berada. Dan tentunya aparat kepolisian juga harus serius mengungkap kasus-kasus di mana anak menjadi korban tindak pidana kejahatan," kata Yastini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Kabar Kasus Pembuangan Bayi?

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali ini secara khusus menyoroti pengungkapan 10 kasus pembuangan bayi yang hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.

"Karena tidak ada satu pun kasus itu bisa diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus pembuangan bayi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan," kata Yastini.

Ia berharap pada tahun 2018, pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembuangan bayi ini. "Sehingga bisa diketahui akar persoalan dan ditemukan solusi yang komprehensif dalam upaya perlindungan anak," ujarnya.

Yastini melanjutkan, salah satu fokus kerja KPPAD Bali pada tahun 2017 adalah meminimalisir anak terlibat kejahatan di jalanan. Pihaknya pun telah mendorong adanya kebijakan yang bisa mensinergikan berbagai unsur untuk menekan hal tersebut.

"Dan pada bulan Oktober 2017 sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang Gerakan Pengawasan Intensif Aktivitas Anak Jalanan dan Anak di Jalanan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.