Sukses

Pria Tua Cabuli Remaja Usai Gagal Rayu Ibunya

Ibu korban meradang anaknya dicabuli pria tua yang sempat mendekatinya.

Liputan6.com, Pemalang - Otak pria berusia 55 tahun berinisial JD ini memang benar-benar cabul. Pria beristri itu diam-diam menaruh hati pada WT (40). Segala jurus maut pun ia lancarkan untuk merayu WT yang suaminya sedang sakit-sakitan.

WT masih waras, dia tak menanggapi rayuan maut JD. Menyikapi penolakan itu, JD mengalihkan serangan kepada anak gadis WT, GA, yang masih berusia 16 tahun.

Warga kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pamelang, ini pun mengumbar rayuan manisnya untuk menjerat GA. Ia mengiming-imingi GA bakal membelikan perhiasan emas dan permata. DJ juga berjanji bakal bertanggung jawab jika GA hamil.

Celakanya, lantaran masih lugu, GA terbuai. Ia mau saja ketika DJ mengajaknya berkencan di sebuah hotel di wilayah Randudongkal. Tak hanya sekali, DJ mengajak GA kencan hingga berkali-kali. GA pun hamil.

"Dengan seringnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, akhirnya sang ibu curiga dengan perubahan fisik korban. Setelah diajak periksa ke bidan desa ternyata anaknya positif hamil," kata Kapolsek Pemalang, AKP Tarkhim, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 12 Oktober 2017.

Sadar ketahuan belangnya, DJ pun berupaya mengajukan agar persoalan ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas Padukarsa, Bripka Supriyanto bersama Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib akhirnya memediasi kasus ini.

Mediasi berakhir buntu. Sebab, ibu korban, WT, tetap tidak menerima perlakukan JD kepada anaknya yang masih lugu. Ia berkeras masalah ini harus diselesaikan oleh pengadilan.

"Ibu korban berkukuh kasusnya agar tetap dibawa ke ranah hukum," ucapnya.

Usai mediasi yang gagal itu, korban bersama keluarga, didampingi Bhabinkamtibmas Padukarsa melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.

Kakek cabul ini terancam pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.