Sukses

Belasan Toko Swalayan di Cianjur Masuk Daftar Hitam

Mayoritas toko swalayan yang bermasalah di Cianjur merupakan waralaba. Satpol PP setempat akan menutup operasional toko bermasalah itu.

Liputan6.com, Cianjur - Belasan toko swalayan yang masuk dalam daftar hitam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Jawa Barat, terancam ditutup dan dilarang beroperasi.

Kepala DPM-PTSP Cianjur, Endang Suhendar, mengatakan pihaknya mencatat 12 toko swalayan yang beroperasi di sejumlah wilayah tidak memiliki legalitas izin serta dibangun setelah keluarnya moratorium.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut, terlebih toko yang terletak di wilayah perkotaan ada yang masuk dalam blok tersebut tiga di antaranya di Kecamatan Cianjur," katanya, di Cianjur, Senin (28/8/2017), dilansir Antara.

Sebagian besar toko swalayan yang tidak memiliki izin merupakan waralaba. "Toko swalayan yang tidak berizin itu banyaknya yang dari pemilik modal, menjalin kerja sama dengan pemilik perusahaan. Sayangnya, izin tidak ditempuh dengan lengkap," katanya.

Akibat maraknya toko swalayan tidak berizin, pihaknya mengeluarkan surat sejak April 2017 melalui Satpol PP Cianjur untuk menindak 12 toko swalayan dan menutup operasionalnya.

Pihak dinas idak akan mengeluarkan izin meskipun mereka mengajukan karena hingga saat ini masih moratorium.

"Harus segera ditutup operasionalnya, dalam hal tersebut urusan Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah," katanya.

Sejak beberapa pekan terakhir, kata dia, pihaknya telah menggelar sidak ke 43 minimarket yang ada di Cianjur dan hampir sebagian besar disegel terkait izin. Berdasarkan data yang dimiliki, ada 157 minimarket di Cianjur. Namun, baru beberapa puluh minimarket yang telah didatangi pihaknya dan tim.

"Hampir setengahnya yang disegel dalam pengawasan oleh tim, rata-rata masalahnya SIUP dan TDP habis, ada juga yang izin lainnya tidak ada, namun data terakhir dari 157 toko swalayan, hanya 75 persen yang memiliki izin lengkap," katanya.

Dia menambahkan, dengan munculnya regulasi baru Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pihaknya bersama Satpol PP, Diskoperindag dan instansi lainnya kembali melakukan pemeriksaan.

Pihaknya mendorong pemilik atau pengelola untuk mengurus perubahan status perizinan dari yang semula izin usaha toko modern menjadi izin usaha toko swalayan. Pihaknya pun telah memanggil pengusaha dan pengelola untuk pengurusan izin yang baru.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.