Sukses

Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Motor Beraksi Hanya 3 Menit

Kawanan pencuri motor itu beraksi antar-provinsi dan menyelesaikan aksinya secepat kilat.

Liputan6.com, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resort Kota Bengkulu berhasil meringkus empat pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi antar provinsi. Modus pencurian mereka tidak hanya mengambil sepeda motor di lokasi parkir, tetapi juga dengan membobol rumah korban.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, empat pencuri yang sudah diringkus di antaranya DI (24), ML (27), NP (20) dan ZS (21). Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, sedangkan seorang lainnya merupakan warga Bengkulu.

"Mereka mengaku sudah beraksi di 11 TKP, tetapi barang bukti yang baru kita ambil di wilayah Lintang Empat Lawang baru delapan unit. Tiga lagi masih kita kejar," kata Ardian di Bengkulu, Kamis, 2 Maret 2017.

Saat beroperasi, pergerakan kawanan itu sangat cepat. Mereka menggunakan alat bantu kunci berbentuk huruf T dengan tambahan besi baja yang diruncingkan ujungnya menyerupai pisau.

Proses merusak kunci hingga melarikan target sepeda motor itu hanya dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 3 menit saja. Cepatnya gerakan mereka membuat tingkat keberhasilan sangat tinggi.

Setiap kendaraan curian dijual dengan harga yang miring, kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta saja. Sepeda motor jenis matic dan bebek, dijual tidak lebih dari Rp 3 juta, sedangkan jenis sepeda motor jenis Sport dijual Rp 3 hingga 3,5 juta.

Atas perbuatannya, kawanan pencuri motor itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan untuk melihat dan memeriksa kendaraan tersebut.

Jika bisa dibuktikan dengan alat surat atau keterangan terkait kepemilikan, kepolisian akan menyerahkan kendaraan itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak, motor curian akan disita negara sebagai barang bukti tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat, juga kami himbau untuk lebih berhati-hati dan jangan lupa gunakan kunci pengaman tambahan," imbau Kapolres Bengkulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.