Sukses

Temuan Pemkab Kupang Bikin Siswa SMPN 3 Kupang Bersekolah Lagi

Sebelumnya, siswa SMPN 3 Kupang tak bisa bersekolah gara-gara mantan bendahara sekolah menyegel sekolah mereka.

Liputan6.com, Kupang - Pasca-penyegelan sekolah SMP Negeri 3 Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, oleh mantan bendahara sekolah pada Jumat, 14 Januari 2017, pihak Pemerintah Kabupaten Kupang turun tangan.

"Tim pengawas kabupaten dan kecamatan bekerja ekstra 1x24 jam menelusuri persoalan dan hasilnya ternyata klaim sebagai pemilik tanah oleh mantan bendahara itu tidak mendasar," ujar Kepala Dinas PPO Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, kepada Liputan6.com via telepon seluler, Selasa, 17 Januari 2017.

Menurut Buan, lahan sekolah tersebut merupakan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang dan sudah bersertifikat. "Kami bertemu langsung warga yang mengaklim lahan sekolah agar tidak lagi melakukan aksi serupa. Karena tanah itu merupakan aset Pemda," kata Buan.

Dengan temuan itu, para siswa SMPN 3 Kupang Barat kini bisa kembali bersekolah. Sebelumnya, seorang warga di Kupang Barat, Kupang, NTT menyegel SMP Negeri 3 Kupang Barat. Warga setempat yang juga mantan bendahara sekolah itu mengaku sebagai pemilik lahan SMPN 3 Kupang Barat.

Akibat penyegelan itu, aktivitas belajar-mengajar menjadi terganggu. Terutama bagi siswa-siswi yang seharusnya mendapat pelajaran dengan lancar menjadi terganggu.

Penyegelan itu buntut dari bendahara SMPN 3 yang merasa tidak puas dengan surat pemberhentian dari pihak sekolah dan komite. Padahal, pemberhentian itu atas permintaannya sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini