Sukses

Ganjaran Pahit bagi 10 Remaja Bercadar Penganiaya Siswa SMA Yogya

Penganiayaan remaja bercadar itu menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogya meninggal dunia.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus penganiayaan oleh para remaja bercadar yang menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (SMA Muhi) Yogya tewas pada 12 Desember 2016 memasuki tahap vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut para pelajar penganiaya yang berjumlah 10 orang itu hukuman penjara bervariasi, antara 4 hingga 6 tahun.

Namun, Ketua Majelis Hakim Subagyo akhirnya menetapkan hukuman lebih ringan kepada para pelaku. Kesepuluh terpidana itu dihukum bervariasi, antara 3 sampai 5 tahun.

Adapun kesepuluh orang yang divonis menurut tingkat kesalahan terdiri dari Kev dan Eme divonis 5 tahun penjara. Kel dan Pls divonis 4 tahun. Sementara, enam orang lainnya yang berinisial Rob, Stev, Dwik, Math, Neh, dan Dem divonis 3 tahun penjara.

"Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana, melakukan, membiarkan, dan menyebabkan anak mati. Tindakan terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga (korban)," kata Subagyo dalam persidangan terbuka di PN Bantul, Jumat, 13 Januari 2017.

Majelis hakim menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta yang berada di Gunungkidul.

Saat membacakan vonis, ketua majelis mengembalikan barang bukti sebuah celurit dan lima sepeda motor sesuai dengan surat kendaraan. "Menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa yang masing-masing Rp 5 ribu," dia menambahkan.

Atas vonis itu, pengacara seluruh terpidana, Pranowo menilai keputusan hakim cukup berat karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Bantul agar merehabilitasi para pelaku.

"Kita masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak," kata dia.

Usai mendengar vonis itu, keluarga para terdakwa menangis. Mereka mendatangi dan memeluk anak-anak mereka untuk saling menguatkan.

Tangis juga tak mampu ditahan ibu korban penganiayaan Adnan Wirawan, Sri Lestari. Ia mengaku kecewa dengan vonis yang ada sebab hakim dinilai tidak mempertimbangkan unsur kesengajaan karena para penganiaya memang sengaja mencegat anaknya.

Meski begitu, ia ingin kejadian tersebut tidak lagi berulang. "Biar anakku yang menjadi korban terakhir," ucap dia.

Kekecewaan juga ditumpahkan para teman korban yang menunggu persidangan selama kurang lebih tiga jam itu. Mereka langsung mengejar mobil sambil meneriaki para penganiaya. Namun, aksi itu bisa diredam karena polisi mencegat mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini