Sukses

12 TKI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Polisi curiga setelah melihat dua mobil yang sedang berhenti di Entikong.

Liputan6.com, Entikong - 12 Orang ditangkap Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sambas, Kalimantan Barat calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi alias ilegal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go menuturkan, dua pelaku terduga pemasok TKI ilegal, yakni Hareman alias Hare dan Suryadi alias Pulung telah ditangkap.

"Diamankan Polres Sanggau karena mengirimkan TKI tanpa dilengkapi izin operasional penempatan tenaga kerja ke luar negeri," kata Donny di Entikong, Sanggau, Kalbar, Sabtu (3/9/2016).

Dia mengatakan, jajarannya curiga melihat dua kendaraan roda empat, Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1059 PA dan mobil Suzuki Xenia bernomor polisi KB 1529 HO. Saat itu dua mobil tersebut sedang berhenti di Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 12 orang yang diduga calon TKI non-prosedural (ilegal). Kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan 12 paspor milik calon TKI," ujar Donny.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi para calon TKI ini, semua kebutuhan mereka ditanggung tersangka Hareman Alias Hare.

"Menurut keterangan para calon TKI ia berangkat dari Pontianak 1 September 2016 pukul 08.00 WIB. Setibanya di Entikong langsung diamankan oleh polisi," ucap dia.
   
"Mereka para pelaku bisa dikenakan sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri (PPTKILN). Sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a & b UU RI No 39 Tahun 2004," papar dia.

Para TKI itu, yakni Abdul Rahman, Wahidin, Firman Husen, Ijman, Lukman, Mansyur, Amiruddin Amin, Tamrin, Masrun. Sembilan orang ini berasal dari Bima, NTB.

Serta tiga orang lain, yakni Jainudin, Rabma Husen, Awan Hidayat, dan Bambang. Ketiganya berasal dari Sambas, Kalbar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan penyidikan," ucap Donny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini