Sukses

Ayah Yuyun Minta 5 Pria Tersangka Pembunuh Diganjar Hukuman Berat

JPU sebelumnya mengembalikan berkas kelima tersangka dewasa pembunuh Yuyun tersebut.

Liputan6.com, Rejang Lebong, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Curup yang menangani kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14) warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, mengembalikan berkas perkara lima tersangka dewasa ke penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo mengatakan berkas tersangka dewasa kasus Yuyun dikembalikan karena pihak JPU menilai perlu adanya penyempurnaan.

"Masih harus disempurnakan, kita minta penyidik kepolisian menyempurnakan beberapa catatan yang kita ajukan," ucap Aan saat dihubungi di Curup ibu kota Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (8/6/2016).

Catatan yang diminta untuk disempurnakan itu, menurut Aan adalah beberapa kelengkapan materiil yang dirasa belum cukup dalam rangka penuntutan di persidangan. Terutama, bila berkas perkara kejahatan seksual anak ini masuk ke pengadilan.

Secara terpisah, penasihat hukum kelima tersangka dewasa kasus Yuyun, Bahrul Fuadi mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari tim penyidik maupun tim Jaksa Penuntut Umum. Terutama, terkait status berkas perkara yang masih di tangan penyidik.

"Kita menunggu saja, kewenangan ada di kepolisian dan kejaksaan, Jika sudah P21, maka kewenangan sudah di jaksa dan segera masuk agenda persidangan," kata Bahrul.

Sementara itu ayah Yuyun, Yakin, saat dihubungi meminta kelima tersangka ini dihukum seberat beratnya. Sebab mereka bukan lagi masuk kategori anak-anak.

Artinya, menurut ayahanda Yuyun, hukuman yang harus diterapkan berbeda dari tujuh terpidana yang sudah divonis 10 tahun penjara dan hukuman pembinaan sosial selama enam bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini