Sukses

3 Buronan Sindikat Pemburu Gading Gajah Belum Tertangkap

Dua anggota sindikat pemburu gading gajah sudah ditangkap lebih dulu pada 10 April 2016 lalu.

Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tebo masih terus melengkapi berkas perkara dua pemburu gajah Sumatera (Elephas maximum Sumatranus), Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang (43).

Kedua pemburu itu terlibat dalam perburuan gading gajah yang terjadi pada Kamis, 28 Januari 2016, di dalam hutan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Penyelidikan terhadap kedua pelaku terus diintensifkan dan kelengkapan berkas mereka telah memasuki tahap satu," kata Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, dilansir Antara, Senin (16/5/2016).

Baik berkas Sukarno maupun Elpian Junaidi, warga Sumai, Kabupaten Tebo, sedang diteliti Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Polisi juga masih terus memburu tiga pemburu lainnya yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.


Kedua tersangka pemburu gading gajah tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal. Kedua pelaku ditangkap pada 10 April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi.

Para pemburu gading gajah itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Untuk tersangka Sukarno, ia berperan sebagai pemburu gajah atau pelaku utama, sedangkan tersangka Elpian berperan sebagai penyimpan dan membantu menawarkan gading gajah hasil buruan mereka.

Polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu bilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.

Berdasarkan pengakuan Sukarno, ia ingin menjual gading gajahnya senilai Rp 12 juta per kilogram. Namun sebelum laku terjual, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan barang bukti ditemukan di rumah Sukarno.

Pada aksi terakhir, Sukarno dan Elpian menembak gajah bernama Dadang berusia 30 tahun yang didatangkan dari Way Kambas, Lampung, dengan menggunakan senjata api rakitan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.