Sukses

Klaim Dizalimi, Pengacara AWN Tuding Mendagri Salahi Mekanisme

Pengacara bupati narkoba itu dinilai tidak melalui mekanisme baku dan terkesan mengadili kliennya.

Liputan6.com, Palembang - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, AW Nofiadi Mawardi (AWN) resmi diberhentikan sebagai Bupati Ogan Ilir melalui SK Mendagri Nomor 131.1616.3020 tertanggal 18 Maret 2016. Pemberhentian itu direspons negatif tim pengacara AWN.  

Ketua Tim Pengacara AWN, Febuar Rahman SH mengatakan, SK pemberhentian itu dianggap terlalu terburu-buru. Pemberhentian kliennya juga dinilai tidak melalui mekanisme baku dan terkesan mengadili kliennya.

"Jauh dari mekanisme yang ada. Jadi, sudah divonis sebelum sidang," kata Febuar, Selasa, 22 Maret 2016.
 
Ia menyatakan tidak boleh ada satu lembaga pun yang berhak memvonis kliennya kecuali pengadilan. Ia menekankan asas praduga tak bersalah harus ditegakkan sebagai prinsip hukum.


"Ofi (AWN) sudah tahu (SK Pemberhentian). Karena itu, kami (tim kuasa hukum) akan berdiskusi untuk menempuh langkah lebih lanjut," imbuh Febuar.

Terkait kondisi kliennya, Febuar mengatakan AWN  sedang menjalani proses rehabilitasi yang dilaksanakan tim assesment BNN di Lido. Proses rehabilitasi itu diperkirakan memakan waktu 6 bulan.

Meski begitu, ia membantah pemberitaan yang menyebutkan kliennya digerebek usai pesta narkoba. "Buktinya, tidak ada narkoba atau bekas pakainya," ucap Februar.

Konsolidasi Plt Bupati
 
Setelah pengangkatannya pada Senin, 21 Maret 2016 lalu, Plt Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam langsung mengkonsolidasikan jajarannya. Ia bahkan membatalkan kehadirannya dalam Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam di SMAN I Tanjung Raja.
 
Ilyas datang di kantor Pemkab OI dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Pajero warna Putih BG 2 TZ  sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, 22 Maret 2016. "Program yang sudah ada tetap berjalan sesuai koridor. Selebihnya akan dikonsolidasikan dengan SKPD," kata Ilyas.

Sesuai arahan Gubernur Sumsel, Ilyas diminta fokus untuk bekerja cerdas, ikhlas dan keras. Sedangkan untuk hal yang prinsip, lanjut Ilyas, tentunya akan koordinasikan dengan Gubernur Sumsel.

Mengenai ruang kerja, Ilyas mengaku akan tetap berkantor di ruang wakil bupati. "Saya tidak pindahlah. Tetap di sini (Ruang Wakil Bupati). Sebab dalam menjalankan nanti, 'kan juga dibantu Sekda," sahut Ilyas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.